Skip to main content
Yoga  Tri Hartanto

    Yoga Tri Hartanto

    Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Tiap orang yang bukan warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain di Indonesia baik dengan menerima upah atau tidak, atau yang melakukan pekerjaan di... more
    Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Tiap orang yang bukan warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain di Indonesia baik dengan menerima upah atau tidak, atau yang melakukan pekerjaan di Indonesia yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantunya. Dengan adanya Globalisasi yang meningkatkan kerja sama ekonomi global, regional, dan bilateral antarnegara. Dunia semakin tanpa batas dan masyarakatnya membentuk komunitas global. Integrasi ekonomi global seperti ini, secara otomatis mendorong mobilitas Tenaga Kerja Asing (TKA) semakin terbuka. TKA dari negara lain masuk ke Indonesia dalam jumlah besar, terutama dari negara anggota Association of Southeast Asian Nations/ASEAN dan ASEAN Plus Three (China, Korea Selatan dan Jepang).Mulanya dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Hal tesebut berdampak pada banyaknya Orang Asing yang menjadi Tenaga Kerja Asing Ilegal apalagi Ditambah dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sehingga izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.Hal tersebut berdampak pada melonjaknya Tenaga Kerja Asing Di Indonesia terutama Tenaga Kerja Asing asal China.
    Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian dimana dalam pelaksanaan tugas keimigrasian keseluruhan aturan hukum keimigrasian ditegakkan kepada setiap orang yang berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia... more
    Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian dimana dalam pelaksanaan tugas keimigrasian keseluruhan aturan hukum keimigrasian ditegakkan kepada setiap orang yang berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik itu WNI (Warga Negara Indonesia) ataupun WNA (Warga Negara Asing).