Muyas arsyan
Akademi Imigrasi, Hukum Imigrasi, Faculty Member
Abstrak Hukum keimigrasian Indonesia mengatur tentang masuk, berada, keluaranya orang asing di Wilayah Indonesia. Negara Indonesia itu sendiri menganut sistem kebijakan selective policy. Hal tersebut dapat dilihat pada Undang – Undang... more
Abstrak
Hukum keimigrasian Indonesia mengatur tentang masuk, berada, keluaranya orang asing di Wilayah Indonesia. Negara Indonesia itu sendiri menganut sistem kebijakan selective policy. Hal tersebut dapat dilihat pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai persyaratan orang asing yang akan masuk, atau keluarnya Wilayah Indonesia. Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN menyepakati suatu kebijakan MEA yang mengarahkan kepada kebijakan open door policy. Hal tersebut tentu bertentangan dengan kebijakan selective policy terkhususnya pada bidang keimigrasian. Tulisan ini menganalisis konsep kebijakan selective policy yang bergeser menjadi kebijakan open door policy pasca disepakatinya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kata Kunci : Open Door Policy, MEA, Selective Policy
Hukum keimigrasian Indonesia mengatur tentang masuk, berada, keluaranya orang asing di Wilayah Indonesia. Negara Indonesia itu sendiri menganut sistem kebijakan selective policy. Hal tersebut dapat dilihat pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai persyaratan orang asing yang akan masuk, atau keluarnya Wilayah Indonesia. Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN menyepakati suatu kebijakan MEA yang mengarahkan kepada kebijakan open door policy. Hal tersebut tentu bertentangan dengan kebijakan selective policy terkhususnya pada bidang keimigrasian. Tulisan ini menganalisis konsep kebijakan selective policy yang bergeser menjadi kebijakan open door policy pasca disepakatinya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kata Kunci : Open Door Policy, MEA, Selective Policy