Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Laporkan Polda Jawa Barat ke Menko Polhukam
Rabu, 26 Juni 2024 | 06:34 WIBJakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (25/6/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melaporkan Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Ketidakhadiran kuasa hukum dari Polda Jabar membuat sidang perdana Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. Marwan Iswandi datang untuk membuat surat pengaduan kepada Kemenko Polhukam, yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Selain menjabat menko polhukam, Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Marwan berharap Hadi Tjahjanto dapat menegur Polda Jawa Barat dan meminta mereka lebih serius menangani kasus ini.
"Tujuan saya ke sini karena menteri ini adalah ketua Kompolnas. Saya meminta agar beliau menegur Polda Jawa Barat. Kemarin, pada sidang praperadilan pertama, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Marwan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).
Marwan menilai Polda Jabar tidak menangani kasus pembunuhan Vina itu dengan serius. Hal itu bisa menciptakan persepsi negatif terkait penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.
"Ini adalah perkara yang harus ditangani dengan serius, bukan soal menang atau kalah, tapi untuk menguji argumen di pengadilan. Ketidakhadiran Polda hanya menambah buruk persepsi masyarakat terhadap mereka," ucap Marwan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa sidang praperadilan ini adalah kesempatan untuk menguji argumen masing-masing pihak. Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang ini hanya akan memperburuk persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir pada sidang perdana. Hakim tunggal Eman Sulaiman menyampaikan dalam persidangan pada Senin (24/6/2024) pihak Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran mereka, meskipun panggilan telah diterima.
BACA JUGA
Ibunda Minta Tolong kepada Jokowi: Tolong Lepaskan Pegi, Kami Orang Miskin, Jangan Zalimi Kami
"Sidang ditunda satu minggu," ujar Eman Sulaiman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024. Sesuai aturan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Gerindra Usung Petahana Yuhronur Efendi Maju pada Pilbup Lamongan
DPP PKS Tunjuk Muhammad Haris Maju Pilwalkot Salatiga 2024
Apakah ASN Boleh Menjadi Anggota KPPS pada Pilkada 2024? Ini Aturannya
Pilgub Jawa Barat, Sandiaga: Bakal Ada Kejutan di Menit Akhir Pendaftaran
B-FILES
Fenomena Kajian Keagamaan Kampus
Yanto BashriMenuju Keseimbangan Lingkungan dan Kesejahteraan dengan Konsep Ekonomi Hijau dan Biru
Filda Citra Yusgiantoro