www.fgks.org   »   [go: up one dir, main page]

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Laporkan Polda Jawa Barat ke Menko Polhukam

Rabu, 26 Juni 2024 | 06:34 WIB
D
R
Penulis: Dayat | Editor: RZL
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi di Kemenko Polhukam, Selasa, 26 Juni 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi di Kemenko Polhukam, Selasa, 26 Juni 2024. (Beritasatu.com/Dayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (25/6/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melaporkan Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Ketidakhadiran kuasa hukum dari Polda Jabar membuat sidang perdana Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. Marwan Iswandi datang untuk membuat surat pengaduan kepada Kemenko Polhukam, yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

Selain menjabat menko polhukam, Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Marwan berharap Hadi Tjahjanto dapat menegur Polda Jawa Barat dan meminta mereka lebih serius menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Tujuan saya ke sini karena menteri ini adalah ketua Kompolnas. Saya meminta agar beliau menegur Polda Jawa Barat. Kemarin, pada sidang praperadilan pertama, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Marwan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).

Marwan menilai Polda Jabar tidak menangani kasus pembunuhan Vina itu dengan serius. Hal itu bisa menciptakan persepsi negatif terkait penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.

"Ini adalah perkara yang harus ditangani dengan serius, bukan soal menang atau kalah, tapi untuk menguji argumen di pengadilan. Ketidakhadiran Polda hanya menambah buruk persepsi masyarakat terhadap mereka," ucap Marwan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa sidang praperadilan ini adalah kesempatan untuk menguji argumen masing-masing pihak. Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang ini hanya akan memperburuk persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir pada sidang perdana. Hakim tunggal Eman Sulaiman menyampaikan dalam persidangan pada Senin (24/6/2024) pihak Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran mereka, meskipun panggilan telah diterima.

"Sidang ditunda satu minggu," ujar Eman Sulaiman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024. Sesuai aturan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

Profil Toni RM yang Jadi Salah Satu Pengacara Pegi Setiawan

Profil Toni RM yang Jadi Salah Satu Pengacara Pegi Setiawan

NASIONAL
Ditegur Ma'ruf Amin Terkait Pegi Setiawan, Polri: Kami Tidak Antikritik

Ditegur Ma'ruf Amin Terkait Pegi Setiawan, Polri: Kami Tidak Antikritik

NASIONAL
Pembunuhan Vina, PN Cirebon Akan Gelar Sidang PK Saka Tatal

Pembunuhan Vina, PN Cirebon Akan Gelar Sidang PK Saka Tatal

JAWA BARAT
Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede Diterima Bareskrim

Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede Diterima Bareskrim

NASIONAL
Didampingi Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Didampingi Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

NASIONAL
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Klaim Tidak Pernah Tanda Tangan Pernyataan Bersalah

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Klaim Tidak Pernah Tanda Tangan Pernyataan Bersalah

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT