Warga Bisa Datangi SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Kamis 27 Juni 2024
Kamis, 27 Juni 2024 | 08:27 WIBJakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara Kamis (27/6/2024).
Melalui akun X TMC Polda Metro Jaya dilansir Antara, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara: di LTC Glodok.
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat: di Mal Ciputra.
Gerai SIM yang dibuka mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Sementara biaya perpanjanganRp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Adapun SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan pada layanan SIM Keliling, tetapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Partai Ummat Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil untuk Pilgub Jakarta
Prajurit TNI AU di Palu Tembak Pemulung
2
3
B-FILES
Fenomena Kajian Keagamaan Kampus
Yanto BashriMenuju Keseimbangan Lingkungan dan Kesejahteraan dengan Konsep Ekonomi Hijau dan Biru
Filda Citra Yusgiantoro