JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.
Kemudian, DPR akan memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna Ke-16 pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna
Namun, belum jelas isi dari RUU MK tersebut. Sudding hanya mengatakan, revisi itu sejatinya sudah dibahas sejak akhir tahun 2023 dan tinggal menunggu pengesahan.
Namun, menurut Sudding, kala itu pemerintah belum menyetujui untuk pengesahan revisi UU MK.
"Undang undang MK itu memang sudah lama kita bahas. Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," katanya.
"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketuk palu,” ujar Sudding lagi.
Catatan Kompas.com, Mahfud MD saat masih menjabat Menko Polhukam memang menyatakan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU MK pada Desember 2023.
Baca juga: Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Kala itu, Mahfud menyebut, pemerintah masih berkeberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.
"Dan sekarang menjadi berita, pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada 4 Desember 2023.
"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," ujarnya lagi.
Kemudian, saat menyerahkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD juga menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi UU MK yang diusulkan DPR RI tersebut.
Sebagai mantan Ketua MK, dia mengaku, tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan masa jabatan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.