www.fgks.org   »   [go: up one dir, main page]

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Kompas.com - 14/05/2024, 10:09 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Kemudian, DPR akan memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023—2024 yang diawali dengan Rapat Paripurna Ke-16 pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Ditolak Mahfud

Namun, belum jelas isi dari RUU MK tersebut. Sudding hanya mengatakan, revisi itu sejatinya sudah dibahas sejak akhir tahun 2023 dan tinggal menunggu pengesahan.

Namun, menurut Sudding, kala itu pemerintah belum menyetujui untuk pengesahan revisi UU MK.

"Undang undang MK itu memang sudah lama kita bahas. Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," katanya.

"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketuk palu,” ujar Sudding lagi.

Catatan Kompas.com, Mahfud MD saat masih menjabat Menko Polhukam memang menyatakan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU MK pada Desember 2023.

Baca juga: Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Kala itu, Mahfud menyebut, pemerintah masih berkeberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.

"Dan sekarang menjadi berita, pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada 4 Desember 2023.

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," ujarnya lagi.

Pesan ke Jokowi untuk tak dilanjutkan

Kemudian, saat menyerahkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD juga menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi UU MK yang diusulkan DPR RI tersebut.

Sebagai mantan Ketua MK, dia mengaku, tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan masa jabatan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com