JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah mendengar adanya permintaan uang oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Kementerian Pertanian (Kementan) bisa mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan SYL saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menanggapi keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayaran tentang WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL
SYL mengeklaim, jika ada temuan BPK terhadap Kementerian yang dipimpinnya, dirinya pasti meminta Direktur Jenderal (Dirjen) untuk melakukan perbaikan.
Oleh sebab itu, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini meyakini tidak pernah ada pemberian uang untuk mendapatkan opini dari BPK.
"Kalau ada temuan dari paparan BPK, saya akan minta untuk diatensi semua Dirjen harus melakukan untuk menyelesaikan dan ini harus terkoordinasi dengan baik," kata SYL.
Sebelumnya, program lumbung pangan nasional atau food estate disebut menjegal Kementan mendapatkan opini WTP dari lembaga pemeriksa keuangan.
Kementaan pun harus merogoh kocek Rp 5 miliar sebagai uang pelicin untuk menyogok auditor BPK.
Baca juga: Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan
Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang, Rabu (8/5/2024).
Dalam sidang ini, Sesditjen Kementan itu mengungkapkan adanya oknum auditor BPK yang meminta uang Rp 12 miliar untuk bisa memuluskan Kementan meraih opini WTP.
Hal terjadi ketika Jaksa KPK mengonfirmasi adanya permintaan uang belasan miliar dari oknum BPK.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” kata Jaksa.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun demikian, Hermanto menyebut, Kementan hanya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada oknum auditor BPK tersebut.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” kata Jaksa KPK.
Baca juga: Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan