Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Johannes Henricus "Johan" van Maarseveen (Utrecht, 3 Agustus 1894 – Utrecht, 18 November 1951) adalah seorang politikus dan pengacara Belanda.
Van Maarseveen dan Willem Drees, 1949
Ia mengambil studi jurusan hukum di Universitas Utrecht dan menetap di kota ini sebagai pengacara. Pada tahun 1922 ia menjadi anggota Dewan Kota Utrecht dan menjadi wethouder pada tahun 1935. Dari tahun 1937 hingga 1947 ia menjadi anggota Majelis Rendah. Dalam Kabinet Beel I ia ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman. Beel telah menanyainya untuk posisi perdana menteri, tetapi Van Maarseveen menganggap kesehatannya tidak cukup baik. namun untuk jabatan Menteri Kehakiman, dia mengatakan bahwa ia bisa memegangnya.
Dalam Kabinet Drees-Van Schaik ia ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dan kemudian menjadi Menteri Departemen Seberang Lautan. Van Maarseveen hingga tahun 1945 merupakan anggota Partai Negara Katolik Roma dan kemudian Partai Rakyat Katolik (KVP).
Dari Maret 1951 ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia meninggal dalam posisi tersebut pada November 1951. Ia dimakamkan di Roman Catholic Cemetery of Saint Barbara di Prinsesselaan di Utrecht.
Van Maarseveen, Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Departemen Seberang Lautan, ia terlibat dalam pemindahan kekuasaan di Indonesia. Van Maarseven menjadi ketua delegasi Belanda dalam Konferensi Meja Bundar yang diadakan di Ridderzaal (Knight Hall), Den Haag pada 23 Agustus 1949 bersama dengan anggotanya seperti D.U. Stikker, J.H. van Roijen dan G.J. van Blankenstein.[6][7]
Konferensi tersebut berlangsung sekitar dua bulan. Pada tanggal 29 Oktober 1949 di Scheveningen (kota dekat Den Haag), draft kesepakatan yang telah dibuat selama konferensi tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak (Indonesia-Belanda) dan konferensi secara resmi ditutup di Ridderzaal pada 2 November 1949. Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer. Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, dan Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda.
Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.
- ^ Jaquet, L. G. M. (1982). Stikker en de souvereiniteitsoverdracht aan Indonesie. Den Haag: Martinus Nijhoff.
- ^ Notosoetarjo (1956). Konperensi Meja Bundar (K.M.B.) Dokumen-dokumen Konperensi Meja Bundar. Jakarta: Penerbit Endang.
- Giebels, J. Lambert (1995). Beel. Van Vazal tot Onderkoning. biografie 1902-1977. Den Haag: SDU Uitgeverij Koninginnegracht. ISBN 90-12-08235-8.
- Kolff (pub) (1949), Hasil-Hasil Konperensi Medja Bundar sebagaimana diterima pada Persidangan Umum yang kedua Terlangsung Tangal 2 Nopember 1949 di Ridderzaal di Kota 'S-Gravenhage (Results of the Round Table Conference as Accepted at the Plenary Session on 2 November 1949 at the Knight's Hall [Parliament Building] in the Hague) (dalam bahasa Indonesian), Djakarta: Kolff
- Ide Anak Agung Gde Agung (1973). Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945–1965. Mouton & Co. ISBN 979-8139-06-2.
- Ide Anak Agung Gde Agung (1996). From the Formation of the State of East Indonesia Towards the Establishment of the United States of Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN 9789794612163.
- Kahin, George McTurnan (1961) [1952]. Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press.
- Nasution, Abdul Haris (1991). Sekitar perang kemerdekaan Indonesia. 11. Jakarta: DISJARAH-AD.
Menteri Kehakiman Belanda |
---|
|
| |
Menteri Dalam Negeri Belanda |
---|
|
| |