www.fgks.org   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
KONSEP PENYUSUTAN DAN AMORTISASI NAMA NIM PRODI DOSEN PENGAMPU CIQnR., CSRS. MATA KULIAH : M. Hengky Angguna Almansyah : C0C020001 : D-III Akuntansi, Kelas A : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., : Akuntansi Perpajakan Pengertian Penyusutan dan Amortisasi Penyusutan Penyusutan dalam pengertian ekonomi merupakan penurunan nilai suatu benda (aset) yang diakibatkan oleh ketuaan, kekunoan dan sebagainya yang timbul karena adanya penemuan - penemuan baru maupun adanya keausan akibat pemakaian barang tersebut. Karena adanya penyusutan maka benda (aset) tersebut kurang mampu melaksanakan tugasnya atau memberikan pelayanan sebagaimana yang semula dimaksudkan. Penurunan nilai ini dikenal dalam akuntansi praktis sebagai suatu pengeluaran operasional. Penyusutan dilakukan karena masa manfaat dan potensi aktiva yang dimiliki semakin berkurang. Amortisasi Amortisasi dalam Undang-undang Pajak diatur dalam Pasal 11A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa amortisasi dilakukakn terhadap pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Faktor- faktor Yang Mempengaruhi Beban Penyusutan Untuk memperoleh besarnya beban penyusutan periodik secara tepat dari pemakaian suatu aktiva, ada 4 faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu 1. nilai perolehan aktiva, 2. nilai residu atau nilai sisa, 3. umur ekonomis, dan 4. pola pemakaian Harta Yang Disusutkan Berdasarkan SAK dapat disusutkan harta dengan memenuhi kriteria yaitu : 1. 2. 3. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntasi Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas Ditahan oleh perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi. Menurut pajak harta yang dapat disusutkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. 2. Harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan untuk memperoleh penghasilan. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Dasar Penyusutan Menurut Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dasar penyusutan adalah harga perolehan yakni pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Penggolongan Harta Tetap Yang Dapat Disusutkan Harta tetap berwujud yang dapat disusutkan digolongkan menjadi dua golongan, yaitu 1. Golongan harta bukan bangunan a. Kelompok 1: Kelompok mempunyai masa manfaat 4 tahun. b. Kelompok 2: Kelompok manfaat 8 tahun. c. Kelompok 3: Kelompok manfaat 16 tahun. d. Kelompok 4: Kelompok manfaat 20 tahun. 2. mempunyai masa mempunyai masa mempunyai masa harta golongan bangunan 1. Kelompok 2. bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Kelompok bangunan tidak permanen yang mempunyai masa manfaat 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis Penyusutan Dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Penyusutan fisik adalah penyusutan yang disebabkan oleh berkurangnya kemampuan fisik dari benda modal untuk menghasilkan produksi. 2. Penyusutan fungsional adalah penurunan nilai yang disebabkan oleh berkurangnya fungsi dari benda modal, keusangan / kekunoan. 3. Penyusutan Eksternal (Ekonomi) adalah nilai yang hilang yang disebabkan oleh pengaruh dari luar properti. Ada dua kategori sumber, yaitu: 1) Kemunduran lokasi 2) Kemunduran ekonomi Metode Dan Tarif Penyusutan Ada dua metode yang dapat digunakan untuk mengestimasi penyusutan, yaitu: 1. Metode langsung 2. Metode tidak langsung Menurut SAK metode penyusutan yang diperbolehkan pada dasarnya dibagi kedalam kelompok, yaitu 1. Berdasarkan waktu. a. Metode garis lurus b. Metode saldo menurun/saldo menurun ganda 2. Berdasarkan penggunan. a. Metode jam-jasa b. Metode jumlah unit produksi Saat Dimulainya Penyusutan Menurut akuntani sebagaimana disebutkan pada PSAK No. 17, penyusutan dimulai pada bulan takwin dimana aktiva tetap yang bersangkutan mulai digunakan. Pembebanan akuntansi berdasarkan bulan penuh. Jika dalam bulan bersangkutan jumlah hari kurang dari 15 hari dibulatkan ke bawah (diabaikan) dan jika lebih dari 15 hari dibulatkan menjadi satu bulan penuh. Sedangkan menurut peraturan perpajakan, pada dasarnya penyusutan dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, kecuali harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut (Pasal 11 ayat (3) UU No.36/2008). Penarikan Harta Tetap Berwujud Dari Pemakaian Penarikan atau pengalihan harta tetap berwujud dari pemakaian diakibatkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Harta tetap dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti penyertaan modal, misalnya perseroan, persekutuan, dan badan lainnya. b. Harta tetap dialihkan kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota oleh sebuah perusahaan perseroan, persekutuan dan badan lainnya. c. Harta tetap dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. d. Harta tetap dialihkan karena hibah, bantuan atau sumbangan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (karena keturunan) atau dialihkan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk koperasi sepanjang tidak mempunyai hubungan dengan usaha, pekerjaaan, kepemilikan atau penguasaan anatar pihak-pihak yang bersangkutan. e. Harta tetap dialihkan karena sebab-sebab lain, misalnya harta dijual atau terbakar. Menghitung Penyusutan Dalam menghitung penyusutan, rumus umum yang digunakan adalah: Rumus : Tarif penyusutan x Harga Perolehan atau Nilai Sisa Buku Beberapa hal yang menentukan besarnya tarif penyusutan adalah : 1.Jenis harta 2.Kelompok harta 3.Masa manfaat 4.Metode penyusutan Ketentuan Lain Berkaitan Dengan Penyusutan Aktiva Tetap Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-220/PJ./2002 yang mulai berlaku 18 April adalah : 1. Telepon Seluler (Hand Phone) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaan. 2. Kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput pegawai. 3. Kendaraan sedan dan sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaaan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya Harta Tak Berwujud Yang Dapat Diamortisasi Menurut Pasal 11A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ciri-ciri sebagai berikut: a. b. Harta tak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Sedangkan perlakuan pencatatan terhadap harta tak berwujud sama dengan perlakuan akuntansi terhadap harta berwujud: a. b. c. Harta tak berwujud dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal diperoleh. Harga peroleh harta tak berwujud sama dengan jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar dari harta yang diperoleh. Metode amortisasi adalah garis lurus kecuali kalau ada yang lebih sesuai. Metode Amortisasi Undang-undang pajak menyatakan bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. I . Pengelompokkan Harta Tak Berwujud Dan Tarif Amortisasi Penarikan Harta Tidak Berwujud Dari Pemakaian Pengelompokan dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi. Jika harta tetap tidak berwujud dialihkan kepada pihak lain, maka : KELOMPOK MASA HARTA BERWUJUD MANF AAT 4 TAHUN 8 TAHUN 16 TAHUN 20 TAHUN * KELOMPOK 1 * KELOMPOK 2 * KELOMPOK 3 * KELOMPOK 4 TARIF PENYUSUTAN SALDO GARIS MENUR LURUS UN 25% 50% 12,5% 25% 6,25% 12,5% 5% 10% 1. 2. Nilai buku harta yang ditarik dari pemakaian diperlakukan sebagai kerugian pada saat penarikan; Jumlah penerimaan bersih dari hasil penjualan harta tetap atau ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi diakui sebagai penghasilan tahun terjadinya atau tahun diterimanya penggantian asuransi. THANKS Do you have any questions? youremail@freepik.com +91 620 421 838 yourcompany.com CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon, infographics & images by Freepik Please keep this slide for attribution