KONSEP PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
NAMA
NIM
PRODI
DOSEN PENGAMPU
CIQnR., CSRS.
MATA KULIAH
: M. Hengky Angguna Almansyah
: C0C020001
: D-III Akuntansi, Kelas A
: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.,
: Akuntansi Perpajakan
Pengertian Penyusutan dan Amortisasi
Penyusutan
Penyusutan dalam pengertian ekonomi
merupakan penurunan nilai suatu benda (aset) yang
diakibatkan oleh ketuaan, kekunoan dan sebagainya
yang timbul karena adanya penemuan - penemuan
baru maupun adanya keausan akibat pemakaian
barang tersebut. Karena adanya penyusutan maka
benda (aset) tersebut kurang mampu melaksanakan
tugasnya atau memberikan pelayanan sebagaimana
yang semula dimaksudkan. Penurunan nilai ini
dikenal dalam akuntansi praktis sebagai suatu
pengeluaran operasional. Penyusutan dilakukan
karena masa manfaat dan potensi aktiva yang
dimiliki semakin berkurang.
Amortisasi
Amortisasi dalam Undang-undang Pajak
diatur dalam Pasal 11A Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa
amortisasi dilakukakn terhadap pengeluaran
untuk memperoleh harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan.
Faktor- faktor Yang Mempengaruhi
Beban Penyusutan
Untuk memperoleh besarnya beban
penyusutan periodik secara tepat dari
pemakaian suatu aktiva, ada 4 faktor yang
perlu dipertimbangkan, yaitu
1.
nilai perolehan aktiva,
2.
nilai residu atau nilai sisa,
3.
umur ekonomis, dan
4.
pola pemakaian
Harta Yang Disusutkan
Berdasarkan SAK dapat disusutkan harta
dengan memenuhi kriteria yaitu :
1.
2.
3.
Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari
satu periode akuntasi
Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas
Ditahan oleh perusahaan untuk digunakan dalam
produksi atau memasok barang dan jasa, untuk
disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Menurut pajak harta yang dapat disusutkan
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
2.
Harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan
dalam
perusahaan
untuk
memperoleh
penghasilan.
Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Dasar Penyusutan
Menurut Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
dasar penyusutan adalah harga perolehan yakni pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah,
yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Penggolongan Harta Tetap Yang
Dapat Disusutkan
Harta tetap berwujud yang dapat disusutkan
digolongkan menjadi dua golongan, yaitu
1.
Golongan harta bukan bangunan
a. Kelompok 1: Kelompok mempunyai masa
manfaat 4 tahun.
b. Kelompok 2: Kelompok
manfaat 8 tahun.
c. Kelompok 3: Kelompok
manfaat 16 tahun.
d. Kelompok 4: Kelompok
manfaat 20 tahun.
2.
mempunyai masa
mempunyai masa
mempunyai masa
harta golongan bangunan
1. Kelompok
2.
bangunan
permanen
yang
mempunyai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun.
Kelompok bangunan tidak permanen yang
mempunyai masa manfaat 10 (sepuluh) tahun.
Jenis-jenis Penyusutan
Dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Penyusutan fisik adalah penyusutan yang
disebabkan oleh berkurangnya kemampuan fisik
dari benda modal untuk menghasilkan produksi.
2. Penyusutan fungsional adalah penurunan nilai
yang disebabkan oleh berkurangnya fungsi dari
benda modal, keusangan / kekunoan.
3. Penyusutan Eksternal (Ekonomi) adalah nilai yang
hilang yang disebabkan oleh pengaruh dari luar
properti. Ada dua kategori sumber, yaitu:
1) Kemunduran lokasi
2) Kemunduran ekonomi
Metode Dan Tarif Penyusutan
Ada dua metode yang dapat digunakan untuk
mengestimasi penyusutan, yaitu:
1.
Metode langsung
2.
Metode tidak langsung
Menurut SAK metode penyusutan yang
diperbolehkan pada dasarnya dibagi kedalam
kelompok, yaitu
1.
Berdasarkan waktu.
a.
Metode garis lurus
b.
Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
2.
Berdasarkan penggunan.
a.
Metode jam-jasa
b.
Metode jumlah unit produksi
Saat Dimulainya Penyusutan
Menurut akuntani sebagaimana disebutkan
pada PSAK No. 17, penyusutan dimulai pada bulan
takwin dimana aktiva tetap yang bersangkutan mulai
digunakan. Pembebanan akuntansi berdasarkan bulan
penuh. Jika dalam bulan bersangkutan jumlah hari
kurang dari 15 hari dibulatkan ke bawah (diabaikan)
dan jika lebih dari 15 hari dibulatkan menjadi satu
bulan penuh.
Sedangkan menurut peraturan perpajakan, pada
dasarnya penyusutan dimulai pada bulan dilakukan
pengeluaran, kecuali harta yang masih dalam proses
pengerjaan, penyusutan dimulai pada tahun
selesainya pengerjaan harta tersebut (Pasal 11 ayat
(3) UU No.36/2008).
Penarikan Harta Tetap Berwujud Dari Pemakaian
Penarikan atau pengalihan harta tetap berwujud dari pemakaian diakibatkan oleh beberapa
hal sebagai berikut:
a. Harta tetap dialihkan kepada pihak lain sebagai pengganti penyertaan modal, misalnya
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
b. Harta tetap dialihkan kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota oleh sebuah perusahaan
perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
c. Harta tetap dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
d. Harta tetap dialihkan karena hibah, bantuan atau sumbangan kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (karena keturunan) atau dialihkan kepada badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial termasuk koperasi sepanjang tidak mempunyai hubungan
dengan usaha, pekerjaaan, kepemilikan atau penguasaan anatar pihak-pihak yang
bersangkutan.
e. Harta tetap dialihkan karena sebab-sebab lain, misalnya harta dijual atau terbakar.
Menghitung Penyusutan
Dalam menghitung penyusutan, rumus
umum yang digunakan adalah:
Rumus :
Tarif penyusutan x Harga Perolehan atau
Nilai Sisa Buku
Beberapa hal yang menentukan besarnya
tarif penyusutan adalah :
1.Jenis harta
2.Kelompok harta
3.Masa manfaat
4.Metode penyusutan
Ketentuan Lain Berkaitan Dengan Penyusutan Aktiva Tetap
Berdasarkan
Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor:KEP-220/PJ./2002 yang mulai
berlaku 18 April adalah :
1.
Telepon Seluler (Hand Phone) yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatannya atau pekerjaan.
2.
Kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenisnya
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
untuk antar jemput pegawai.
3.
Kendaraan sedan dan sejenisnya yang dimiliki
dan dipergunakan oleh perusahaaan untuk
pegawai tertentu karena jabatannya atau
pekerjaannya
Harta Tak Berwujud Yang Dapat
Diamortisasi
Menurut Pasal 11A Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008, ciri-ciri sebagai berikut:
a.
b.
Harta tak berwujud yang dimiliki dan
dipergunakan dalam
perusahaan
untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan.
Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Sedangkan perlakuan pencatatan terhadap harta tak
berwujud sama dengan perlakuan akuntansi terhadap harta
berwujud:
a.
b.
c.
Harta tak berwujud dicatat sebesar harga
perolehan pada tanggal diperoleh.
Harga peroleh harta tak berwujud sama dengan
jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar dari
harta yang diperoleh.
Metode amortisasi adalah garis lurus kecuali
kalau ada yang lebih sesuai.
Metode Amortisasi
Undang-undang pajak menyatakan bahwa
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta
tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian
yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas
pengeluaran tersebut atas nilai sisa buku, dan pada
akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan
syarat dilakukan secara taat azas.
I
.
Pengelompokkan Harta Tak Berwujud
Dan Tarif Amortisasi
Penarikan Harta Tidak Berwujud Dari Pemakaian
Pengelompokan dan tarif amortisasi
atas pengeluaran harta tak berwujud ini
dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi
Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Jika harta tetap tidak berwujud dialihkan
kepada pihak lain, maka :
KELOMPOK
MASA
HARTA BERWUJUD
MANF
AAT
4
TAHUN
8
TAHUN
16
TAHUN
20
TAHUN
* KELOMPOK 1
* KELOMPOK 2
* KELOMPOK 3
* KELOMPOK 4
TARIF
PENYUSUTAN
SALDO
GARIS
MENUR
LURUS
UN
25%
50%
12,5%
25%
6,25%
12,5%
5%
10%
1.
2.
Nilai buku harta yang ditarik dari pemakaian
diperlakukan sebagai kerugian pada saat
penarikan;
Jumlah penerimaan bersih dari hasil penjualan
harta tetap atau ganti rugi yang diterima dari
perusahaan asuransi diakui sebagai penghasilan
tahun terjadinya atau tahun diterimanya
penggantian asuransi.
THANKS
Do you have any questions?
youremail@freepik.com
+91 620 421 838
yourcompany.com
CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo,
including icons by Flaticon, infographics & images by Freepik
Please keep this slide for attribution