www.fgks.org   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
ANALISIS KASUS KORUPSI PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO), Tbk. Eka Risma Rissing Program studi ilmu Hukum, Universitas sebelas maret ekarismarissing4@gmail.com Anita Zulfiani Program studi ilmu Hukum, Universitas sebelas maret anitazulfiani@staff.uns.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus korupsi pada perusahaan penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, analisis kasus, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik korupsi di BUMN khususnya Garuda Indonesia disebabkan oleh kurangnya penerapan prinsip Good Corporate Governance. Untuk meminimalisir terjadinya korupsi di BUMN, beberapa kebijakan dapat diambil, antara lain pengawasan langsung terhadap manajemen atas kebiasaan rutin pegawai BUMN, berfungsinya unit pengendalian internal di lingkungan BUMN, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan eksternal melalui elektronik. pelayanan publik. Selain itu, perlu adanya sosialisasi Etika Pancasila kepada pegawai BUMN sebagai landasan moral penyelenggaraan negara. Kajian ini memberikan kontribusi untuk memahami penyebab dan akibat korupsi di BUMN serta memberikan rekomendasi perbaikan praktik tata kelola perusahaan di industri penerbangan. Kata kunci Korupsi, BUMN, Good Corporate Governance,Rekayasa laporan keuangan A. PENDAHULUAN PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk merupakan maskapai penerbangan nasional Indonesia milik BUMN. Maskapai ini merupakan keturunan dari KLM Interinsulair Bedrijf. Satu-satunya maskapai penerbangan Indonesia yang melayani Eropa dan Oseania adalah Garuda Indonesia, anggota SkyTeam dan maskapai penerbangan terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air.1 Garuda Indonesia 1 Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com: 1 mengoperasikan penerbangan berjadwal dari Jakarta dan kota prioritas lainnya ke berbagai tujuan di Asia, Eropa, dan Australia. Maskapai ini juga melayani Amerika Serikat hingga akhir tahun 1990-an. Sejak akhir tahun 1980an hingga pertengahan tahun 1990an, Garuda mengoperasikan jaringan udara terluas di dunia, dengan layanan reguler ke Adelaide, Kairo, Fukuoka, Johannesburg, Los Angeles, Paris, Roma, dan kota-kota lain di Eropa, Asia, dan Australia I sedang mengoperasikan penerbangan. Akibat permasalahan sistem keuangan dan operasional pada akhir tahun 1990an dan awal tahun 2000an, Garuda Indonesia harus mengurangi layanannya secara signifikan. Pada tahun 2009, perusahaan menerapkan rencana modernisasi lima tahun yang disebut ``Quantum Leap.'' Program Emirsyah Satar mengubah bentuk, gaya, logo dan seragam maskapai, memperkenalkan pesawat dan peralatan yang lebih baru dan modern, serta memberikan penekanan baru pada pasar internasional. Maskapai ini telah memenangkan penghargaan seperti Most Improved Airlines, 5 Star Airline, dan World's Best Cabin Crew. Sebagai sebuah perusahaan, PT. Garuda Indonesia mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan. Pada tahun 2019, muncul dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin Rolls-Royce oleh Garuda Indonesia.2 Kasus tersebut melibatkan sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga menerima suap dalam proses pengadaan, termasuk mantan Presiden dan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aliran dana yang tidak sesuai dalam proses pengadaan. Komisi ilegal dikatakan telah dibayarkan kepada individu tertentu sebagai bagian dari upaya Rolls-Royce untuk mendapatkan pesawat dan mesin. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar milik negara yang mendapat pengakuan internasional. Lebih lanjut, kasus ini menunjukkan Garuda Indonesia rutin melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kesehatan perusahaan dan merugikan berbagai pemangku kepentingan. Sebagai maskapai penerbangan nasional, PT.Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk harus menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat.3 https://web.garuda-indonesia.com. 2 Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56. 3 Alendra, &. R. (2020). pengaruh - pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan, birokrasi, dan politik di provinsi jambi. jurnal yuridis unaja, 3(2). . 2 PT Garuda Indonesia Tbk merupakan maskapai penerbangan swasta pertama di Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 Desember 1949 dengan nama Garuda Indonesia (GIA). Pada tahun 2020, PT Garuda Indonesia Tbk mendapatkan peringkat kinerja tepat waktu bintang 5 dari lembaga pemeringkat online OAG Flightview. Pertunjukan waktu independen yang berbasis di Inggris. Selain itu, Garuda Indonesia juga diakui sebagai salah satu maskapai dengan protokol kesehatan terbaik di dunia berdasarkan Safe Travel Barometer. Selanjutnya, Garuda Indonesia dinobatkan sebagai “Indonesia’s Best Airline” selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2017 hingga 2020, dan “Major Airline – Travellers’ Choice Major Airline Asia” selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2020. BUMN terbesar di Indonesia dengan 4.444 perusahaan. Analisis kasus ini sangat penting untuk memahami penyebab dan konsekuensi dari korupsi tersebut serta untuk menentukan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Analisis ini juga penting untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN di Indonesia. Kasus korupsi dan rekayasa laporan keuangan yang terjadi pada perusahaan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan internal perusahaan yang perlu segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, analisis kasus korupsi ini perlu dilakukan untuk memahami akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat. PT Citilink Indonesia, anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, akan menjadi maskapai lokal populer seperti Jakpat pada tahun 2022 karena harganya yang terjangkau. Garuda terus berupaya untuk menjadi pemimpin di pasar penerbangan Indonesia dengan meningkatkan layanan, standar keselamatan penerbangan, jumlah penumpang dan tingkat profitabilitas untuk memenuhi harapan para pemangku kepentingan. Sayangnya, situasi ini telah berubah. Pangsa pasar Garuda berdasarkan rute pasar domestik turun menjadi 35,3% pada tahun 2020 dari 43,4% pada tahun sebelumnya karena maskapai penerbangan berbiaya rendah dan LCC mendominasi pangsa pasar penumpang. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan pelanggan terhadap layanan udara yang ditawarkan bervariasi tergantung pada harga yang mereka bayar. Salah satu permasalahan yang dihadapi Garuda adalah menurunnya pangsa pasar yang berdampak pada menurunnya kinerja keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Hal ini terlihat dari laporan keuangan perseroan tahun 2014 yang mencatat 3 kerugian sebesar Rp4,87 triliun. Situasi industri penerbangan mengalami kerugian karena faktor eksternal seperti melemahnya nilai tukar rupiah, besarnya pasokan avtur, berkurangnya permintaan penerbangan internasional, dan meningkatnya persaingan industri penerbangan di kawasan Asia-Pasifik. Munculnya maskapai penerbangan bertarif rendah dan pos udara di Timur Tengah. Sebaliknya, investasi Citylink dalam pengembangan armada menyebabkan kinerja lebih lemah dan keuntungan lebih rendah. Pada tahun 2015, Garuda mencatatkan laba sebesar Rp 1,01 triliun. Efisiensi dan harga bahan bakar penerbangan yang lebih rendah pada tahun 2015 menjadi kunci keuntungan Garuda Indonesia. krmudian Pada tahun 2016, perseroan kembali mencatatkan laba sebesar Rp 124,5 miliar. Peningkatan tersebut diduga disebabkan oleh tekanan dari industri penerbangan yang terjadi secara global selama lima tahun terakhir, dan perlambatan perekonomian global juga menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Lalu Pada tahun 2017, perseroan kembali mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun. Kerugian ini disebabkan Garuda Indonesia harus membayar Australia untuk operasional kargonya. Pada tahun 2018, maskapai ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,45 triliun, namun Garuda Indonesia “memanipulasi” laporan keuangannya saat itu untuk mencatatkan keuntungan. Hal ini menarik perhatian para pemegang saham, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan tentunya masyarakat umum. Hal ini bisa terjadi karena berbagai pihak menggunakan laporan keuangan sebagai bukti atau parameter untuk mengevaluasi kinerja. Beberapa perusahaan didirikan berdasarkan laporan keuangan tersebut.4 PT Garuda Indonesia, salah satu perusahaan besar di Indonesia, terlibat dalam beberapa kasus penipuan pada tahun 2018. Perusahaan mengubah laporan keuangannya untuk menunjukkan bahwa PT Mahata Aero Teknologi menghasilkan keuntungan bagi maskapai tersebut. Selain itu, ada juga kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) karena memanipulasi laporan keuangan dan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut CNNIndonesia (2020), perusahaan asuransi telah mengalami kesulitan sejak tahun 2000an, namun permasalahannya menjadi paling akut pada tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menyelidiki kasus penipuan PT. Dan analisis kasus ini sangat penting untuk memahami penyebab dan akibat 4 Binus, A. (2021, Desember 20). Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia. Retrieved april 23, 2024 from https://accounting.binus.ac.id: https://accounting.binus.ac.id/2021/12/20/analisis-kasus-fraud-garuda-indonesia/ 4 korupsi serta mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Analisis ini juga penting untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN di Indonesia dan meningkatkan transparansi manajemen. Peristiwa korupsi dan pemalsuan laporan keuangan yang terjadi pada perusahaan ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal perusahaan dan harus segera diatasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis terhadap kasus korupsi ini untuk memahami penyebab permasalahan dan mencari solusi yang tepat. B. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, analisis kasus, dan pendekatan konsep. Pendekatan ini melihat pada regulasi yang relevan dengan kasus korupsi, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam kasus PT Garuda Indonesia, regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menentukan tindakan yang dianggap korupsi dan bagaimana proses hukumnya harus berjalan. Analisis kasus dilakukan dengan membandingkan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia dengan kasus-kasus serupa di masa lalu, Pendekatan ini mengkaji konsep-konsep hukum yang terkait dengan korupsi, seperti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam kasus PT Garuda Indonesia, ditemukan bahwa praktik korupsi terjadi karena prinsip GCG belum terimplementasikan dengan baik C. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Kronologi Terjadinya Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia Kasus korupsi PT Garuda Indonesia bermula dari pengadaan pesawat CRJ-1000 pada tahun 2011 hingga 2021 dan akuisisi pesawat ATR72-600 yang tidak mengikuti prinsip pengadaan BUMN. Pada tahun 2022, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pertama: Agus Wajudo, Setiho Awibowo, dan Albert Burhan. Selanjutnya, pada 27 Juni 2022, Kejaksaan Agung mengumumkan Emirsha Sattar dan Soetikno Soedaljo telah ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dari Garuda Indonesia telah diberi nama.5 5 Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56. 5 Kasus korupsi Garuda Indonesia terungkap dari penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP). Peristiwa tersebut menyangkut pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang berjumlah total 23 pesawat. Berdasarkan laporan BPKP, kerugian pemerintah akibat skandal korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 8,8 triliun. Timelinenya dimulai pada 19 Januari 2022, saat Kejaksaan Agung meluncurkan penyidikan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2021. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan perintah penyidikan dari Jaksa Agung. Selanjutnya pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung meminta BPKP melakukan audit atas penghitungan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi tersebut selanjutnya diungkap BPKP pada 14 Februari 2022. Pengungkapan ini dilakukan penyidik ​BPKP bekerja sama dengan Tim Penyidik ​Giampidus Kejaksaan Agung. Deteksi menunjukkan bukti adanya penipuan dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Pada tanggal 21 Februari 2022, penemuan lebih lanjut menguatkan bukti adanya penipuan dan pengrusakan barang milik negara. Besaran kerugian keuangan negara diperhitungkan dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP6. Audit PKKN ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 1 Maret 2022 hingga 12 April 2022. Kejagung kemudian mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga total tersangka menjadi lima. Dua tersangka baru tersebut adalah Emirsha Satal, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Abadi Soetikno Soedaljo, mantan Direktur Utama Gandum Rexo. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tipikor tentang delik korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut maskapai penerbangan nasional yang seharusnya menjadi contoh tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Penipuan pengadaan pesawat tidak hanya merugikan keuangan pemerintah, namun juga merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Investigasi dan litigasi yang sedang berjalan diharapkan dapat mengimbangi kerugian negara, memperbaiki sistem pengadaan badan usaha milik negara, dan mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.7 6 Victoria, A. O. (2020). BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana. Retrieved april 26, 2024 from katadata.co.id: https://katadata.co.id/finansial/makro/5e9a5181e737b/bpk-nilai-rekayasa-laporan7 Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana 6 Penyidikan akan terus dilakukan hingga PT membuka kasus korupsi.PT. Garuda Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Tim manajemen Garuda Indonesia kemudian menjelaskan kerja sama tersebut. Iksan Losan, Wakil Presiden Garuda Indonesia, mengatakan kerja sama dengan Mahata merupakan upaya manajemen untuk menghasilkan tambahan pendapatan. Upaya tersebut akan dicapai dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penumpang melalui penyediaan konektivitas internet. Penumpang dapat menikmati layanan WiFi gratis yang membantu Garuda memperoleh lebih banyak pendapatan. Sebagai penyedia WiFi pesawat, Mahara menjual ruang iklan di dalam sistem WiFi. Secara keseluruhan, Garuda memiliki jumlah penumpang yang signifikan, yaitu sekitar 50 juta penumpang per tahun, kata Ikhsan. Itulah jumlah penumpang yang “dijual” Mahata kepada pengiklan. Mahata dilaporkan memberi kompensasi kepada Garuda Indonesia karena mengambil keuntungan dari calon penumpang. Iksan mencontohkan fasilitas WiFi yang mampu menjual ruang iklan sekitar $4 per penumpang. Jika total jumlah penumpang tahunan Garuda Indonesia bisa mencapai 50 juta, pengiklan dapat menghasilkan $200 juta dari layanan ini. Namun menurut publik, pernyataan Manajemen Garuda tidak menyebutkan adanya kejanggalan pada laporan keuangan perseroan tahun 2018. 2. Dugaan rekayasa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia Laporan keuangan diterbitkan secara berkala oleh perusahaan untuk memberikan informasi mengenai keuangan perusahaan. Informasi keuangan dalam laporan keuangan menunjukkan bagaimana manajemen menjalankan perusahaan dan seberapa baik kinerjanya. Perusahaan publik menerbitkan laporan keuangan pada kuartal pertama, kedua, ketiga, dan tahunan. Perusahaan publik yang terdaftar di PT.8 Bursa Efek Indonesia dan informasi pelaporan keuangannya dapat diakses secara gratis di situs resmi PT. Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan harus disusun secara akurat dan andal sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI). Al Qalam. Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5). 8 Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik Dan Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 6. 7 Dalam penyampaian laporan keuangan, perusahaan berupaya menjaga kinerja dan reputasinya agar dapat memberikan kesan positif kepada pelanggan. Namun hal ini seringkali menyebabkan manajemen melakukan kecurangan dan manipulasi, terutama dalam laporan keuangan, demi menyajikan dan mempertahankan posisi keuangan terbaik. Lebih jauh lagi, kesalahan dalam laporan keuangan dapat dimanfaatkan oleh manajemen atau individu tertentu. Penipuan laporan keuangan sangat berbahaya karena membuat informasi dalam laporan keuangan menjadi tidak relevan. Hal ini sangat merugikan pengguna, termasuk investor dan kreditor. Maskapai penerbangan nasional Indonesia PT Garuda Indonesia juga melakukan penipuan laporan keuangan pada tahun 2018. Maskapai ini mengklaim laba bersih sebesar Rp 1,33 miliar (CNN Indonesia, 2019). Namun anehnya, dua orang anggota komite perusahaan tersebut menolak menandatangani laporan keuangan tersebut karena meyakini ada kesalahan dalam pencatatannya. Hal ini terjadi karena PT Citylink Indonesia, anak perusahaan PT Garuda Indonesia, menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology. Mahata akan bertanggung jawab atas pengenalan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan layanan sambungan. Meski PT Citylink Indonesia tidak melunasi utangnya pada tahun 2018, namun manajemen tetap mencatat utang tersebut sebagai laba bersih. Oleh karena itu, laporan keuangan PT Garuda Indonesia tidak ditandatangani oleh kedua komisaris tersebut, dan hal tersebut diketahui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain PT Garuda Indonesia yang terkena sanksi, perusahaan audit yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan juga terkena sanksi. Pertama, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 11,33 miliar setelah menderita kerugian cukup lama. Namun pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 24 April 2019, ada dua anggota yang menyatakan tidak setuju dengan laporan keuangan per 31 Desember 2018 dan menolak menandatanganinya. Kedua panitia tersebut adalah Ketua Tanjung dan Donny Oscaria. Menurut Ketua Umum, ia mengajukan surat keberatan atas laporan keuangan Garuda Indonesia dan meminta agar surat tersebut dilihat pada RUPS9. Namun Pimpinan Rapat RUPS saat itu menilai keberatan Pimpinan dan Donny sudah cukup diungkapkan dan hanya dilampirkan pada laporan tahunan. Komisaris tidak menyetujui pengakuan pendapatan dari perjanjian kerja sama antara PT Mahata Aero 9 Putra, N. A. (2022). Mendeteksi kecurangan laporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia (bei) tahun 2017-2020 menggunakan analisis fraud pentagon. 6-7. 8 Technology dan PT Citylink Indonesia. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 23, pengakuan tersebut tergolong tidak patuh. Oleh karena itu, manajemen Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar USD 239,94 juta dari Mahata, dimana USD 28 juta merupakan bagian dari bagi hasil Sriwijaya Air, meski uang tersebut masih dalam bentuk piutang, namun sudah termasuk dalam bagi hasil perseroan penghasilan. Kedua komisaris tersebut berpendapat, pembacaan laporan keuangan Garuda Indonesia menunjukkan perubahan drastis dari sebelumnya merugi menjadi untung secara tiba-tiba sehingga akan menjerumuskan masyarakat ke dalam jebakan. Dengan demikian, laporan sekuritas dapat dikirimkan kembali, sehingga berpotensi merusak kredibilitas perusahaan. Namun RUPS saat itu menyetujui laporan keuangan tersebut dengan pendapat berbeda. Mahata dikabarkan akan memberi kompensasi kepada Garuda Indonesia karena mengambil keuntungan dari calon penumpang. Iksan mencontohkan fasilitas WiFi yang mampu menjual ruang iklan sekitar $4 per penumpang. Jika total jumlah penumpang tahunan Garuda Indonesia bisa mencapai 50 juta, pengiklan dapat menghasilkan $200 juta dari layanan ini. Namun menurut publik, pernyataan Manajemen Garuda tidak menyebutkan adanya kejanggalan pada laporan keuangan perseroan tahun 2018. Menurut Anggota BPK Agung I Firman Sampurna, laporan keuangan Garuda jelas-jelas dimanipulasi.10 Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian meminta Sekretaris Jenderal Keuangan Hadyanto meneliti laporan keuangan tersebut karena dianggap kurang memadai. Hadyanto mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 28 Juni 2019.11 Menyusul keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk membekukan izin Auditor Kasner Sirmapair selama 12 bulan. Selain itu, Pak Tanubrata, Pak Stunt, Pak Fahmi, Pak Bambang dan rekan-rekan KAP juga diberikan sanksi tertulis. Selain itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Peringatan S20/MK, yang berisi teguran tertulis dan instruksi untuk meningkatkan sistem manajemen mutu. KAP Sutanto mendapat penghargaan PPPPK/2019. Sementara itu, Garuda selaku emiten, direksi, dan komisaris secara keseluruhan juga ikut terkena sanksi. 10 Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik Dan Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 6. 11 Sibuea, K. &. (2021). Pengaruh kualitas audit, ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan dan risiko perusahaan terhadap audit fee. . Jurnal Akuntansi, 10(2). 9 PT Garuda Indonesia Tbk selanjutnya didenda Rp 250 juta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan wajib mengubah atau mengoreksi laporan keuangan paling lambat tanggal 26 Juli 2019. Selain BEI, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada Garuda, kata Fakhri Hilmi, Wakil Direktur Pengawasan Pasar Modal Kedua OJK. Pertama, Garuda selaku penerbit didenda Rp 100 juta. Kedua, direksi yang menandatangani laporan keuangan masing-masing dikenakan denda Rp 100 juta. Ketiga, direksi dan anggota komite, kecuali Ketua Tanjung dan Donny Oscaria, yang menolak menandatangani laporan keuangan Garuda masing-masing didenda Rp 100 juta. Kerugian PT Pemerintah akibat korupsi di Garuda Indonesia mencapai Rp 8,8 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh pengadaan pesawat yang tidak memenuhi Prinsip Pengadaan BUMN dan tidak tunduk pada prinsip Business Judgment Rule. Artinya, selalu terjadi penurunan performa saat pesawat beroperasi. Kerugian tersebut dihitung dari aktivitas beberapa organ internal di PT. Garuda Indonesia Airlines Emirsha Sattar tentang pengadaan pesawat PT Garuda. Termasuk bekerja sama dengan Setiho Awibowo sebagai Vice President Strategic Management di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2012. Pada tahun 2011, sebagai anggota tim korporasi pengadaan pesawat dengan kapasitas kurang dari 100 kursi untuk PT Garuda Indonesia, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat turboprop untuk PT Citylink Indonesia pada tahun 2012. Selain itu, beliau pernah bekerja dengan Bapak Albert Burhan sebagai Wakil Presiden Manajemen Keuangan PT Garuda Indonesia dari tahun 2005 hingga Juli 2012, dan Direktur Keuangan dan Presiden Citylink dari tahun 2012 hingga 2015. Pada tahun 2015 hingga 2016, beliau menjabat sebagai Direktur di Citylink, dan pada tahun 2017 hingga 2018, beliau menjabat sebagai Vice President Corporate Planning di PT Garuda Indonesia. Pada tahun 2007 hingga 2012, beliau bekerja bersama Hadinot Sodinyo sebagai Direktur Teknik dan Manajemen Armada PT Garuda Indonesia. PT Gandum Rexo Abadi (PT MRA), Soetikno Soedaljo selaku pemilik PT Ardia Paramita. Jaksa menggambarkan tindakan Emirsyah Satar terkait pembelian pesawat PT Garuda sebagai operasi patungan. Termasuk bekerja sama dengan Setiho Awibowo sebagai Vice President Strategic Management di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2012. Pada tahun 2011, sebagai anggota tim korporasi pengadaan pesawat dengan kapasitas kurang dari 100 kursi untuk PT Garuda Indonesia, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat turboprop untuk PT Citylink 10 Indonesia pada tahun 2012. Jaksa menyebut Emirsha Sattar melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP.12 Tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia adalah: 1. Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2004-2014. 2. Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Mugi Rekso Abadi. 3. Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014. 4. Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. 5. Albert Burhan, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. 3. Pengaturan dan penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi yang di lakukan PT. Garuda Indonesia Tbk. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah dan menangani kejadian korupsi di lingkungan pemerintahan yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pada tahun 2022, PT Garuda Indonesia Tbk terlibat dua kasus tindak pidana korupsi besar (Tipikor), yang mengejutkan dunia. Kedua kasus ini melibatkan pengadaan pesawat dan merugikan negara triliunan rupee. Isu pertama menyangkut pengadaan pesawat Airbus A330-900. Gugatan tersebut bermula pada tahun 2015 ketika Garuda Indonesia mengakuisisi 10 pesawat Airbus A330-900. Suap dan pencungkilan harga diduga terjadi dalam pengadaan pesawat ini, yang mengakibatkan kerugian bagi negara yang dipimpin oleh IDR sebesar $2,7 triliun.13 Kasus kedua adalah pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ-1000. Kasus tersebut menyangkut pengadaan 14 pesawat ATR 72-600 dan 35 pesawat Bombardier CRJ-1000 yang dilakukan Garuda Indonesia antara tahun 2012 12 Budi, M. (2023, September 19). Aliran Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Rugikan Negara Rp 9,37 T. Retrieved April 27, 2024 from detikNews.com: https://news.detik.com/berita/d-6938435/aliran-uang-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-yang-rugikan-negararp-9-37-t 13 Pratama, A. R. (2020). tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pengadaan pesawat airbus milik PT. Garuda Indonesia Persero Tbk . jurnal NCOLS. 11 hingga 2013. Diduga terjadi suap dan penyelewengan dana dalam pengadaan pesawat sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 triliun. Tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Maskapai Garuda Indonesia Diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Perundang-undangan Tipikor, dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peraturan Perundang-undangan tentang Pengawasan Keuangan Publik Negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur mengenai pembentukan peraturan hukum berperan dalam penanganan perkara korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero). Pasal 5(a) dan (e) UU ini menekankan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan, efisien dan efektif. Hal ini sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 (a) dan (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 15 tahun ini. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Hukum. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Tipikor berperan dalam penanganan perkara korupsi di PT. Maskapai Garuda Indonesia (Persero). Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang ini menyebutkan, pengelola negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat strategis terkait, termasuk menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan ini secara jelas mendefinisikan siapa saja yang termasuk dalam pengertian penyelenggara publik yang memfasilitasi penanganan perkara korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Pengawasan Keuangan Negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan dalam penanganan kasus korupsi di PT. Maskapai Garuda Indonesia (Persero). Pasal 1 ayat 1 undang-undang ini mengatur bahwa pengawasan keuangan negara dan BUMN dilakukan untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan negara dan BUMN serta mencegah korupsi. 12 Oleh karena itu peraturan perundang-undangan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengawasan keuangan negara dan BUMN serta memudahkan penanganan kasus korupsi. BUMN Direksi suatu perusahaan mempunyai departemen yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Instruksi adalah bagian tubuh Pimpinan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur dalam Pasal 20(1) bahwa direksi bertanggung jawab untuk mendakwa dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama perusahaan. Pasal 1 ayat (5) UU PT menyatakan: “Suatu badan hukum yang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab penuh untuk mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta untuk kepentingan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar perusahaan telah Mengajukan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Secara hukum, UU BUMN merupakan hukum administrasi dan sanksi pidananya tetap berkaitan dengan tindak pidana UU Tipikor .Penerapan hukum pidana terhadap tuntutan korupsi pengadaan pesawat PT Airbus 330-200.14 Maskapai Garuda Indonesia menyebut nama mantan Sekretaris Presiden Emirsha Sattar dan rekannya Soetikno Soedarjo dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001. yaitu pengecualian dari tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 5(1) a atau b atau Pasal 13. Penerapan pidana pada Pasal 12 a dan b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka akan dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar. (2) miliar Rupiah), sampai dengan Rp1.000.000,00 (1 miliar Rupiah). Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan paling lama lima tahun. dan/atau hukuman minimal Rp50.000.000,00 (Rp50 juta) dan denda maksimal Rp250.000.000,00 (Rp250 juta). Pasal 5 juga mengatur tentang orang yang dihukum karena melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, Emirsha Sattar terbukti menerima uang dalam mata uang 14 Nugroho, A. R. (2021). Komisaris badan usaha milik negara (bumn) persero terhadap direksi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Lex administratum. jurnal hukum. 13 Rupiah dan mata uang asing lainnya. Jumlah tersebut terdiri dari 5.859.794.797 rupee (5.859.799.999 rupee), 884.200 dolar AS (884.200 USD), dan 1.020.975 euro (1,2 juta yen). 1.927 euro) dan 1.189.208 dolar Singapura (juta). Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, juga merupakan pemilik manfaat Connaught International Pte Ltd. bertanggung jawab menerima dana. Soetikno terlibat dalam beberapa proyek yang dikerjakan PT Garuda Indonesia, antara lain Total Engine Care Program (RR ) untuk pengadaan pesawat Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, dan pesawat Airbus A320 untuk PT Citylink dana kepada Emirsha untuk membantu pengadaannya, pesawat Bombardier CRJ1000 dan pesawat ATR 72-600. Emirsyah Satar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun permohonan kasasi Emirsha Sattar ditolak, dan atas nama terdakwa Emirsyah Satar yang mengajukan kasasi terhadap Putusan Mahkamah Agung Jakarta, Pengadilan Tinggi 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN /Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI. .Jkt. Usai Jakarta Pst memutuskan didukung. putusan Putusan Pengadilan dibacakan, No. menyampaikan Emirša Sattar dan pengacaranya berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 4. Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) Menurut Indonesia Corporate Governance Forum (FCGI) tahun 2001, good Corporate Governance (GCG) adalah pengelolaan tiga hubungan antara pemegang saham, manajemen, kreditor, pemerintah, pegawai, dan pemangku kepentingan internal dan eksternal terkait lainnya yang ditetapkan sebagai seperangkat peraturan itu hak dan kewajibannya, yaitu sistem yang mengatur perusahaan; Menurut Organization for Economic and Social Development (OECD), tata kelola perusahaan adalah sistem yang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha serta mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, manajer, dan pelaku usaha lainnya. Menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG di BUMN dan bagaimana kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat berujung pada kasus korupsi. Upaya perusahaan untuk membangun pola hubungan yang baik antar pemangku kepentingan internal disebut dengan tata kelola perusahaan yang baik atau “GCG”. Hubungan baik ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan membantu meningkatkan nilai perusahaan. Tata kelola perusahaan erat kaitannya dengan nilai dan kinerja keuangan perusahaan. Karena menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan 14 lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.15 Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk sangat erat kaitannya dengan Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. Pada tahun 2019, Dirut PT Garuda Indonesia menarik perhatian publik karena menyalahgunakan posisinya dalam penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton sehingga melanggar standar etika. Peristiwa penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley-Davidson dan dua unit sepeda Brompton terjadi pada 17 November 2019 di pesawat Airbus A330-900 terbaru Garuda Indonesia. Sebelum terbang dari Perancis menuju Cengkareng, Garuda Indonesia bekerja sama dengan anak buahnya yang berinisial SAS. Hal ini dapat dilihat dari sudut pandang etika. Garuda Indonesia menyadari bahwa sebagian besar masyarakat menganggap tidak masuk akal secara moral untuk melakukan sesuatu yang negatif. Menteri Keuangan mengatakan suku cadang sepeda motor Harley yang diselundupkan bernilai antara $200 juta dan $800 juta. Pasca kejadian tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan mengganti direktur PT. Maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Presiden dan Direktur Garuda Indonesia melanggar Pasal 102(a) yang menyatakan barang impor tidak memiliki surat keterangan pabean melakukan hal itu. 102(a) Muatan b menyebutkan barang impor dibongkar di luar daerah pabean atau tempat lain tanpa izin Direktur Kantor. Bisnis yang beroperasi di masyarakat harus menunjukkan tata kelola yang baik, akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat dan akurat. Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mengatur dan mengelola perusahaan serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Hasil analisis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direktur utama PT. Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 12 September 2018 dinilai berdasarkan teori etika dan tata kelola perusahaan yang baik. direktur PT . Garuda Indonesia Penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan direktur.16 15 Safrina, R. D. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance, Gaya Kepemimpinan, Dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bpkd) Kabupaten Aceh Timur. Tijarah, 1(23). 16 Handayani, I. M. (2020). Pengaruh Kinerja Keuangan, Good Coprorate Goverment (GCG) Dan Laverage Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar DI Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018. E – Jurnal Riset ManajemenPRODI MANAJEMEN, 9(1). 15 Garuda Indonesia dicopot oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 7 Desember 2019. Direktur Utama PT. Garuda Indonesia menempati posisi yang sangat penting dalam maskapai penerbangan dan tentunya memiliki otoritas yang besar dalam segala pengambilan keputusan. Sayangnya posisinya dimanfaatkan dalam kasus penyelundupan dua sepeda motor Brompton dan satu sepeda motor Harley-Davidson, Mantan Dirut Garuda itu memanfaatkan peluang yang ada. Pengabaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Menteri BUMN menyatakan bahwa Direktur Utama dan Direksi PT: Garuda Indonesia melanggar peraturan tata kelola perusahaan yang baik yang harus dipatuhi oleh seluruh BUMN di Indonesia. BUMN telah menetapkan lima prinsip yang harus diikuti oleh perusahaan dan dalam kasus PT. Gatuda Indonesia tersebut melanggar kelima prinsip tersebu yaitu: 1. Transparansi: Direktur dan jajarannya sangat terlibat dalam segala tindakan pengambilan keputusan. GCG memiliki dua manfaat utama yang terkait dengan transparansi. Pertama, transparansi dapat membuat direktur dan anggota dewan perusahaan bertanggung jawab atas segala keputusan dan kesalahan yang mereka lakukan. Kedua, transparansi dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap kinerja perusahaan, yang akan meningkatkan pengembalian investasi dan pengelolaan perusahaan. Konsep ini telah terbukti melanggar ketika Direktur Utama PT. Garuda Indonesia melakukan penyelundupan Harley dan Brompton. Jika Anda adalah pemegang jabatan tinggi dalam suatu perusahaan, Anda harus memastikan bahwa prinsip transparansi ini diterapkan dengan benar. Terbukti bahwa Direktur Garuda menyelundupkan uang untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara yang dapat mencapai antara Rp 532 juta dan Rp 1,5 miliar. Tingkat kepercayaan para pemegang saham di Garuda Indonesia akan sangat terpengaruh oleh konsekuensi dari pelanggaran unsur transparansi ini. Sepertinya nilai saham Garuda Indonesia sempat turun sebesar 2,42%. 2. Akuntabilitas (Accountability): Pertanggungjawaban dan kejelasan struktur, sistem, dan fungsi perusahaan sangat penting. Para dewan perusahaan dan jajaran direksi sangat bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan perusahaan. Karena dewan perusahaan adalah pusat dari ide-ide penggerak perusahaan, mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tata kelola perusahaan. Dewan membuat keputusan penting seperti menunjuk pengurus, kebijakan 16 dividen, dan anggaran perusahaan. Selain itu, keputusan tersebut mewakili suara pemegang saham perusahaan. Namun, tanggung jawab penuh harus dipegang. Dewan perusahaan harus bertanggung jawab atas semua transaksi, aktivitas, dan keputusan, serta kinerja perusahaan yang efektif, menurut prinsip Good Corporate Governance. 3. Tanggung jawab (Responsibility): Petinggi perusahaan harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka. Salah satu cara perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku adalah pengambilan keputusan yang didasari dengan tanggung jawab. Tindakan yang diambil oleh mantan Dirut Garuda tersebut merupakan perilaku yang bertentangan dengan prinsip tanggung jawab dalam manajemen perusahaan yang baik. Berdasarkan Pasal 102 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 100 juta oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tindakannya dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan dua mobil wanita. Dalam kasus ini, hukuman penjara paling singkat adalah satu tahun. 4. Independensi (Independensi) adalah konsep yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan dapat menerapkan semua prinsip manajemen perusahaan yang baik. Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan harus dapat menjalankan operasinya secara mandiri atau independen, bebas dari paksaan atau tekanan dari pihak eksternal. Pada situasi ini, Garuda Indonesia beroperasi secara mandiri di bawah direktur utama. 5. Keadilan dan Kesetaraan (Fairness): Sebuah perusahaan harus dapat beroperasi dengan memberikan perlakuan yang adil kepada semua orang yang bekerja di dalamnya. Dengan mempertahankan prinsip kesetaraan atau seadil-adilnya, semua hak stakeholder harus dipenuhi. Karena tindakan yang diambil oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk di luar kewajaran dan mencemarkan reputasi Garuda Indonesia, tindakannya tidak dapat dianggap memenuhi prinsip fairness. Penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda Brampton merusak standar yang seharusnya dipegang oleh petinggi perusahaan. Berbagai pelanggaran kode etik dan moral dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Oleh karena itu, reputasi PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera Indonesia telah dirusak. BUMN seharusnya dikelola secara 17 profesional, jujur, kompeten, dan berintegritas. Sebagai kekayaan milik negara dan rakyat Indonesia serta sebagai instrumen pembangunan Indonesia, mereka seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. D. PENUTUP 1. KESIMPULAN Kesimpulan yang didapat PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang dimiliki oleh BUMN. Maskapai ini merupakan keturunan dari KLM Interinsulair Bedrijf. Satu-satunya maskapai Indonesia yang terbang ke wilayah Eropadan Oseania adalah Garuda Indonesia, yang merupakan anggota SkyTeam dan maskapai terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air17. Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia dimulai pada tahun 2011-2021, dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Kasus Pertama yaitu adalah Pengadaan Pesawat Airbus A330-900. Kasus ini berawal dari pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-900 oleh Garuda Indonesia pada tahun 2015. Diduga terjadi suap dan mark-up harga dalam proses pengadaan pesawat ini, sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Kemudian kasus kedua yaitu Pengadaan Pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ-1000. Kasus ini melibatkan pengadaan 14 unit pesawat ATR 72-600 dan 35 unit pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia pada tahun 2012-2013. Diduga terjadi suap dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan pesawat ini, sehingga merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk. Maskapai plat merah Indonesia PT Garuda Indonesia juga melakukan kecurangan laporan keuangan pada 2018. Maskapai tersebut mengklaim pendapatan bersih sebesar 1,33 miliar rupiah. Oleh karena adanya praktik korupsi yang terjadi di BUMN terutama pada Garuda Indonesia disebabkan oleh prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Keadilan, Kemandirian, Resposibilitas yang belum terimplementasikan dengan baik. 17 Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com: https://web.garuda-indonesia.com. 18 DAFTAR PUSTAKA Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik Dan Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 6. Alendra, &. R. (2020). pengaruh - pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan, birokrasi, dan politik di provinsi jambi. jurnal yuridis unaja, 3(2). . Binus, A. (2021, Desember 20). Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia. Retrieved april 23, 2024 from https://accounting.binus.ac.id: https://accounting.binus.ac.id/2021/12/20/analisis-kasus-fraud-garuda-indonesia/ Budi, M. (2023, September 19). Aliran Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Rugikan Negara Rp 9,37 T. Retrieved April 27, 2024 from detikNews.com: https://news.detik.com/berita/d-6938435/aliran-uang-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-ya ng-rugikan-negara-rp-9-37-t Chandrayanti, Teti, Salfadri, and Rice Haryati. (2022). Analisa Kinerja Keuangan PT Garuda Indonesia (TBK) Sebagai Langkah Awal Identifikasi Permasalahan. MAMEN (Jurnal Manajemen) 1, no. 4 . Chandrayaan , T. S. (2022). Analisa Kinerja Keuangan PT Garuda Indonesia (TBK) Sebagai Langkah Awal Identifikasi Permasalahan. MAMEN (Jurnal Manajemen) 1, no. 4 . Dwi Maharani, A. &. (2022). Analisis Penerapan Whistleblowing System Guna Menciptakan GCG Perusahaan BUMN Bidang Jasa Asuransi Di Indonesia. Media Komunikasi Ilmu Ekonomi, 39(2). Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com: https://web.garuda-indonesia.com. Halim, D. a. (2020, maret 10). ks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas Dari Penjara.”. Retrieved april 24, 2024 from kompas.com: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230113094846Handayani, I. M. (2020). Pengaruh Kinerja Keuangan, Good Coprorate Goverment (GCG) Dan Laverage Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar DI Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018. E – Jurnal Riset ManajemenPRODI MANAJEMEN, 9(1). Irawan, A. &. (2020). Pengaruh-pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan, birokrasi, dan politik di provinsi jambi. . Jurnal yuridis unaja. Manurung, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Begawan Abioso, 12(1). . Nugroho, A. R. (2021). Komisaris badan usaha milik negara (bumn) persero terhadap direksi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Lex administratum. jurnal hukum. Oktafia, Yufenty, Eni Ernawati Ningsih, and Risma Baitul Izmi. (2022). Analisis Rasio Keuangan Untuk Menilai Tingkat Kesehatan Keuangan Pt. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Cakrawala Ilmiah 1, no. 12. Pratama, A. R. (2020). tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pengadaan pesawat airbus milik PT. Garuda Indonesia Persero Tbk . jurnal NCOLS. Putra, N. A. (2022). Mendeteksi kecurangan laporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia (bei) tahun 2017-2020 menggunakan analisis fraud pentagon. 6-7. ROSYA, O. S. (2020). budaya organisasi terhadap kinerja karyawan dengan penerapan good corporate goverment (gcg) sebagai variabel intervening. . Commerce Jurnal Ilmiah. Sabrina, D. S. (2023). Analisa kasus korupsi perusahaan aviasi milik bumn pt. Garuda indonesia (persero), tbk. MAGISTRA Law Review, 4(02. Safrina, R. D. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance, Gaya Kepemimpinan, Dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bpkd) Kabupaten Aceh Timur. Tijarah, 1(23). Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56. 19 Sibuea, K. &. (2021). Pengaruh kualitas audit, ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan dan risiko perusahaan terhadap audit fee. . Jurnal Akuntansi, 10(2). Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI). Al Qalam. Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5). . Sriwijaya, L. L. (2023). Analisis Mediasi Terhadap Kasus Korupsi Dan Penyuapan Pengadaan Pesawat Airbus Milik Pt Garuda Indonesia. . Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(3). Victoria, A. O. (2020). BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana. Retrieved april 26, 2024 from katadata.co.id: https://katadata.co.id/finansial/makro/5e9a5181e737b/bpk-nilai-rekayasa-laporanWidodo, J. (2023). Dampak Korupsi Terhadap Keuangan Perusahaan Aviasi. Jurnal Manajemen Korporat, 10(4), 112-125. 20