ANALISIS KASUS KORUPSI PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO), Tbk.
Eka Risma Rissing
Program studi ilmu Hukum, Universitas sebelas maret
ekarismarissing4@gmail.com
Anita Zulfiani
Program studi ilmu Hukum, Universitas sebelas maret
anitazulfiani@staff.uns.ac.id
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus korupsi pada perusahaan penerbangan
milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.
Garuda Indonesia (Persero), Tbk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan
perundang-undangan, analisis kasus, dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik korupsi di BUMN khususnya Garuda Indonesia disebabkan
oleh kurangnya penerapan prinsip Good Corporate Governance. Untuk meminimalisir
terjadinya korupsi di BUMN, beberapa kebijakan dapat diambil, antara lain pengawasan
langsung terhadap manajemen atas kebiasaan rutin pegawai BUMN, berfungsinya unit
pengendalian internal di lingkungan BUMN, dan keterlibatan masyarakat dalam
pengawasan eksternal melalui elektronik. pelayanan publik. Selain itu, perlu adanya
sosialisasi
Etika
Pancasila
kepada
pegawai
BUMN
sebagai
landasan
moral
penyelenggaraan negara. Kajian ini memberikan kontribusi untuk memahami penyebab
dan akibat korupsi di BUMN serta memberikan rekomendasi perbaikan praktik tata kelola
perusahaan di industri penerbangan.
Kata kunci Korupsi, BUMN, Good Corporate Governance,Rekayasa laporan keuangan
A. PENDAHULUAN
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk merupakan maskapai penerbangan
nasional Indonesia milik BUMN. Maskapai ini merupakan keturunan dari KLM
Interinsulair Bedrijf. Satu-satunya maskapai penerbangan Indonesia yang melayani
Eropa dan Oseania adalah Garuda Indonesia, anggota SkyTeam dan maskapai
penerbangan terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air.1 Garuda Indonesia
1
Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com:
1
mengoperasikan penerbangan berjadwal dari Jakarta dan kota prioritas lainnya ke
berbagai tujuan di Asia, Eropa, dan Australia. Maskapai ini juga melayani Amerika
Serikat hingga akhir tahun 1990-an.
Sejak akhir tahun 1980an hingga pertengahan tahun 1990an, Garuda
mengoperasikan jaringan udara terluas di dunia, dengan layanan reguler ke
Adelaide, Kairo, Fukuoka, Johannesburg, Los Angeles, Paris, Roma, dan kota-kota
lain di Eropa, Asia, dan Australia I sedang mengoperasikan penerbangan. Akibat
permasalahan sistem keuangan dan operasional pada akhir tahun 1990an dan awal
tahun 2000an, Garuda Indonesia harus mengurangi layanannya secara signifikan.
Pada tahun 2009, perusahaan menerapkan rencana modernisasi lima tahun
yang disebut ``Quantum Leap.'' Program Emirsyah Satar mengubah bentuk, gaya,
logo dan seragam maskapai, memperkenalkan pesawat dan peralatan yang lebih
baru dan modern, serta memberikan penekanan baru pada pasar internasional.
Maskapai ini telah memenangkan penghargaan seperti Most Improved Airlines, 5
Star Airline, dan World's Best Cabin Crew. Sebagai sebuah perusahaan, PT. Garuda
Indonesia mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjamin transparansi dan
akuntabilitas keuangan.
Pada tahun 2019, muncul dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan
mesin Rolls-Royce oleh Garuda Indonesia.2 Kasus tersebut melibatkan sejumlah
pimpinan perusahaan yang diduga menerima suap dalam proses pengadaan,
termasuk
mantan Presiden dan Direktur
Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat aliran
dana yang tidak sesuai dalam proses pengadaan. Komisi ilegal dikatakan telah
dibayarkan kepada individu tertentu sebagai bagian dari upaya Rolls-Royce untuk
mendapatkan pesawat dan mesin. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena
melibatkan perusahaan besar milik negara yang mendapat pengakuan internasional.
Lebih lanjut, kasus ini menunjukkan Garuda Indonesia rutin melakukan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat
mengganggu
kesehatan
perusahaan
dan
merugikan
berbagai
pemangku
kepentingan. Sebagai maskapai penerbangan nasional, PT.Garuda Indonesia
Airlines (Persero) Tbk harus menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat.3
https://web.garuda-indonesia.com.
2
Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero)
Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56.
3
Alendra, &. R. (2020). pengaruh - pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan, birokrasi, dan
politik di provinsi jambi. jurnal yuridis unaja, 3(2). .
2
PT Garuda Indonesia Tbk merupakan maskapai penerbangan swasta
pertama di Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 Desember 1949 dengan nama
Garuda Indonesia (GIA). Pada tahun 2020, PT Garuda Indonesia Tbk mendapatkan
peringkat kinerja tepat waktu bintang 5 dari lembaga pemeringkat online OAG
Flightview. Pertunjukan waktu independen yang berbasis di Inggris. Selain itu,
Garuda Indonesia juga diakui sebagai salah satu maskapai dengan protokol
kesehatan terbaik di dunia berdasarkan Safe Travel Barometer. Selanjutnya, Garuda
Indonesia dinobatkan sebagai “Indonesia’s Best Airline” selama empat tahun
berturut-turut dari tahun 2017 hingga 2020, dan “Major Airline – Travellers’ Choice
Major Airline Asia” selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2020.
BUMN terbesar di Indonesia dengan 4.444 perusahaan.
Analisis kasus ini sangat penting untuk memahami penyebab dan
konsekuensi dari korupsi tersebut serta untuk menentukan langkah-langkah yang
dapat diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Analisis ini juga
penting untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi
dalam pengelolaan perusahaan BUMN di Indonesia. Kasus korupsi dan rekayasa
laporan keuangan yang terjadi pada perusahaan ini menunjukkan adanya kelemahan
dalam pengelolaan internal perusahaan yang perlu segera ditindaklanjuti. Oleh
karena itu, analisis kasus korupsi ini perlu dilakukan untuk memahami akar
permasalahan dan menemukan solusi yang tepat.
PT Citilink Indonesia, anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, akan
menjadi maskapai lokal populer seperti Jakpat pada tahun 2022 karena harganya
yang terjangkau. Garuda terus berupaya untuk menjadi pemimpin di pasar
penerbangan
Indonesia dengan meningkatkan layanan, standar keselamatan
penerbangan, jumlah penumpang
dan tingkat profitabilitas untuk memenuhi
harapan para pemangku kepentingan. Sayangnya, situasi ini telah berubah. Pangsa
pasar Garuda berdasarkan rute pasar domestik turun menjadi 35,3% pada tahun
2020 dari 43,4% pada tahun sebelumnya karena maskapai penerbangan berbiaya
rendah dan LCC mendominasi pangsa pasar penumpang. Hal ini menunjukkan
bahwa permintaan pelanggan terhadap layanan udara yang ditawarkan bervariasi
tergantung pada harga yang mereka bayar.
Salah satu permasalahan yang dihadapi Garuda adalah menurunnya pangsa
pasar yang berdampak pada menurunnya kinerja keuangan PT Garuda Indonesia
Tbk. Hal ini terlihat dari laporan keuangan perseroan tahun 2014 yang mencatat
3
kerugian sebesar Rp4,87 triliun. Situasi industri penerbangan mengalami kerugian
karena faktor eksternal seperti melemahnya nilai tukar rupiah, besarnya pasokan
avtur, berkurangnya permintaan penerbangan internasional, dan meningkatnya
persaingan industri penerbangan di kawasan Asia-Pasifik. Munculnya maskapai
penerbangan bertarif rendah dan pos udara di Timur Tengah. Sebaliknya, investasi
Citylink dalam pengembangan armada menyebabkan kinerja lebih lemah dan
keuntungan lebih rendah.
Pada tahun 2015, Garuda mencatatkan laba sebesar Rp 1,01 triliun.
Efisiensi dan harga bahan bakar penerbangan yang lebih rendah pada tahun 2015
menjadi kunci keuntungan Garuda Indonesia. krmudian
Pada tahun 2016,
perseroan kembali mencatatkan laba sebesar Rp 124,5 miliar. Peningkatan tersebut
diduga disebabkan oleh tekanan dari industri penerbangan yang terjadi secara
global selama lima tahun terakhir, dan perlambatan perekonomian global juga
menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Lalu Pada tahun 2017, perseroan
kembali mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun. Kerugian ini disebabkan
Garuda Indonesia harus membayar Australia untuk operasional kargonya.
Pada tahun 2018, maskapai ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,45 triliun,
namun Garuda Indonesia “memanipulasi” laporan keuangannya saat itu untuk
mencatatkan keuntungan. Hal ini menarik perhatian para pemegang saham,
Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia
(BEI), dan tentunya masyarakat umum. Hal ini bisa terjadi karena berbagai pihak
menggunakan laporan keuangan sebagai bukti atau parameter untuk mengevaluasi
kinerja. Beberapa perusahaan didirikan berdasarkan laporan keuangan tersebut.4
PT Garuda Indonesia, salah satu perusahaan besar di Indonesia, terlibat
dalam beberapa kasus penipuan pada tahun 2018. Perusahaan mengubah laporan
keuangannya untuk menunjukkan bahwa PT Mahata Aero Teknologi menghasilkan
keuntungan bagi maskapai tersebut. Selain itu, ada juga kasus PT. Asuransi
Jiwasraya (Persero) karena memanipulasi laporan keuangan dan melakukan tindak
pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut CNNIndonesia (2020), perusahaan
asuransi telah mengalami kesulitan sejak tahun 2000an, namun permasalahannya
menjadi paling akut pada tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan
untuk menyelidiki kasus penipuan PT.
Dan analisis kasus ini sangat penting untuk memahami penyebab dan akibat
4
Binus, A. (2021, Desember 20). Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia. Retrieved april 23, 2024 from
https://accounting.binus.ac.id: https://accounting.binus.ac.id/2021/12/20/analisis-kasus-fraud-garuda-indonesia/
4
korupsi
serta mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk
mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Analisis ini juga penting
untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN di Indonesia dan meningkatkan
transparansi manajemen. Peristiwa korupsi dan pemalsuan laporan keuangan yang
terjadi pada perusahaan ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal
perusahaan dan harus segera diatasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis
terhadap kasus korupsi ini untuk memahami penyebab permasalahan dan mencari
solusi yang tepat.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada
peraturan perundang-undangan, analisis kasus, dan pendekatan konsep. Pendekatan
ini melihat pada regulasi yang relevan dengan kasus korupsi, seperti UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam kasus PT Garuda Indonesia, regulasi ini
menjadi dasar hukum dalam menentukan tindakan yang dianggap korupsi dan
bagaimana proses hukumnya harus berjalan. Analisis kasus dilakukan dengan
membandingkan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia dengan kasus-kasus serupa
di masa lalu, Pendekatan ini mengkaji konsep-konsep hukum yang terkait dengan
korupsi, seperti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam kasus PT
Garuda Indonesia, ditemukan bahwa praktik korupsi terjadi karena prinsip GCG
belum terimplementasikan dengan baik
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kronologi Terjadinya Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia
Kasus korupsi
PT Garuda Indonesia bermula dari pengadaan pesawat
CRJ-1000 pada tahun 2011 hingga 2021 dan akuisisi pesawat ATR72-600 yang
tidak mengikuti prinsip pengadaan BUMN. Pada tahun 2022, Kejaksaan Agung
menetapkan tiga tersangka pertama: Agus Wajudo, Setiho Awibowo, dan Albert
Burhan. Selanjutnya, pada
27 Juni 2022, Kejaksaan Agung mengumumkan
Emirsha Sattar dan Soetikno Soedaljo telah ditangkap sebagai tersangka kasus
dugaan
korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dari Garuda
Indonesia telah diberi nama.5
5
Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia (Persero)
Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56.
5
Kasus korupsi Garuda Indonesia terungkap dari penyidikan Kejaksaan
Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP).
Peristiwa tersebut menyangkut pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang
berjumlah total 23
pesawat. Berdasarkan laporan BPKP, kerugian pemerintah
akibat skandal korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 8,8 triliun. Timelinenya
dimulai pada 19 Januari 2022, saat Kejaksaan Agung meluncurkan penyidikan
korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2021.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan perintah penyidikan dari Jaksa Agung.
Selanjutnya pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung meminta BPKP melakukan
audit atas penghitungan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi tersebut
selanjutnya diungkap BPKP pada 14 Februari 2022. Pengungkapan ini dilakukan
penyidik BPKP bekerja sama dengan Tim Penyidik Giampidus Kejaksaan Agung.
Deteksi menunjukkan bukti adanya penipuan dan kerugian finansial yang signifikan
bagi negara.
Pada tanggal 21 Februari 2022, penemuan lebih lanjut menguatkan bukti
adanya penipuan dan pengrusakan barang milik negara. Besaran kerugian keuangan
negara diperhitungkan dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh
BPKP6. Audit PKKN ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung
sejak 1 Maret 2022 hingga 12 April 2022. Kejagung kemudian mengumumkan
telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga total tersangka
menjadi lima. Dua tersangka baru tersebut adalah Emirsha Satal, mantan Direktur
Utama Garuda Indonesia, dan Abadi Soetikno Soedaljo, mantan Direktur Utama
Gandum Rexo. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tipikor
tentang delik korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut
maskapai penerbangan nasional yang seharusnya menjadi contoh tata kelola
perusahaan yang baik dan transparan.
Penipuan pengadaan pesawat tidak hanya merugikan keuangan pemerintah,
namun juga merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga pemerintah. Investigasi dan litigasi yang sedang berjalan
diharapkan dapat mengimbangi kerugian negara, memperbaiki sistem pengadaan
badan usaha milik negara, dan mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.7
6
Victoria, A. O. (2020). BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana. Retrieved
april 26, 2024 from katadata.co.id:
https://katadata.co.id/finansial/makro/5e9a5181e737b/bpk-nilai-rekayasa-laporan7
Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana
6
Penyidikan akan terus dilakukan hingga PT membuka kasus korupsi.PT. Garuda
Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Tim manajemen Garuda Indonesia kemudian
menjelaskan kerja sama tersebut. Iksan Losan, Wakil Presiden Garuda Indonesia,
mengatakan
kerja sama dengan Mahata merupakan upaya manajemen untuk
menghasilkan tambahan pendapatan. Upaya tersebut akan dicapai dengan
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penumpang melalui penyediaan
konektivitas internet. Penumpang
dapat menikmati layanan WiFi gratis yang
membantu Garuda memperoleh lebih banyak pendapatan. Sebagai penyedia WiFi
pesawat, Mahara menjual ruang iklan di dalam sistem WiFi. Secara keseluruhan,
Garuda
memiliki jumlah penumpang yang signifikan, yaitu sekitar 50 juta
penumpang per tahun, kata Ikhsan. Itulah jumlah penumpang yang “dijual” Mahata
kepada pengiklan.
Mahata dilaporkan memberi kompensasi kepada Garuda Indonesia karena
mengambil keuntungan dari calon penumpang. Iksan mencontohkan fasilitas WiFi
yang mampu menjual ruang iklan sekitar $4 per penumpang. Jika total jumlah
penumpang tahunan Garuda Indonesia bisa mencapai 50 juta, pengiklan dapat
menghasilkan $200 juta dari layanan ini. Namun menurut publik, pernyataan
Manajemen Garuda tidak menyebutkan adanya kejanggalan pada laporan keuangan
perseroan tahun 2018.
2. Dugaan rekayasa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia
Laporan keuangan diterbitkan secara berkala oleh perusahaan
untuk
memberikan informasi mengenai keuangan perusahaan. Informasi keuangan dalam
laporan keuangan menunjukkan bagaimana manajemen menjalankan perusahaan
dan seberapa baik kinerjanya. Perusahaan publik menerbitkan laporan keuangan
pada kuartal pertama, kedua, ketiga, dan tahunan. Perusahaan publik yang terdaftar
di PT.8
Bursa Efek Indonesia dan informasi pelaporan keuangannya dapat diakses
secara gratis di situs resmi PT. Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan harus
disusun secara akurat dan andal sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor
18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI). Al Qalam. Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan
Kemasyarakatan, 17(5).
8
Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik Dan
Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science
Research 3, no. 6.
7
Dalam penyampaian laporan keuangan, perusahaan berupaya menjaga kinerja dan
reputasinya agar dapat memberikan kesan positif kepada pelanggan. Namun hal ini
seringkali menyebabkan manajemen
melakukan kecurangan dan manipulasi,
terutama dalam laporan keuangan, demi menyajikan dan mempertahankan posisi
keuangan
terbaik. Lebih jauh lagi, kesalahan dalam laporan keuangan dapat
dimanfaatkan oleh manajemen atau individu tertentu. Penipuan laporan keuangan
sangat berbahaya karena membuat informasi dalam laporan keuangan menjadi tidak
relevan. Hal ini sangat merugikan pengguna, termasuk investor dan kreditor.
Maskapai penerbangan nasional Indonesia PT Garuda Indonesia juga
melakukan penipuan laporan keuangan pada tahun 2018. Maskapai ini mengklaim
laba bersih sebesar Rp 1,33 miliar (CNN Indonesia, 2019). Namun anehnya, dua
orang anggota komite perusahaan tersebut menolak
menandatangani laporan
keuangan tersebut karena meyakini ada kesalahan dalam pencatatannya. Hal ini
terjadi karena PT Citylink Indonesia, anak perusahaan PT Garuda Indonesia,
menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology. Mahata akan bertanggung
jawab atas pengenalan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan
layanan sambungan. Meski PT Citylink Indonesia tidak melunasi utangnya pada
tahun 2018, namun manajemen tetap mencatat utang tersebut sebagai laba bersih.
Oleh karena itu, laporan keuangan PT Garuda Indonesia tidak ditandatangani
oleh kedua komisaris tersebut, dan hal tersebut diketahui Bursa Efek Indonesia
(BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain PT Garuda Indonesia yang terkena
sanksi, perusahaan audit yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan juga
terkena sanksi. Pertama, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil mencatatkan laba bersih
sebesar Rp 11,33 miliar setelah menderita kerugian cukup lama. Namun pada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 24 April 2019, ada dua anggota yang
menyatakan tidak setuju dengan laporan keuangan per 31 Desember 2018 dan
menolak menandatanganinya. Kedua panitia tersebut adalah Ketua Tanjung dan
Donny Oscaria.
Menurut Ketua Umum, ia mengajukan surat keberatan atas laporan keuangan
Garuda Indonesia dan meminta agar surat tersebut dilihat pada RUPS9. Namun
Pimpinan Rapat RUPS saat itu menilai keberatan Pimpinan dan Donny sudah cukup
diungkapkan dan hanya dilampirkan pada laporan tahunan. Komisaris tidak
menyetujui pengakuan pendapatan dari perjanjian kerja sama antara PT Mahata Aero
9
Putra, N. A. (2022). Mendeteksi kecurangan laporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di
bursa efek indonesia (bei) tahun 2017-2020 menggunakan analisis fraud pentagon. 6-7.
8
Technology dan PT Citylink Indonesia. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
(PSAK) No. 23, pengakuan tersebut tergolong tidak patuh. Oleh karena itu,
manajemen Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar USD 239,94 juta dari
Mahata, dimana USD 28 juta merupakan bagian dari bagi hasil Sriwijaya Air, meski
uang tersebut masih dalam bentuk piutang, namun sudah termasuk dalam bagi hasil
perseroan penghasilan. Kedua komisaris tersebut berpendapat, pembacaan laporan
keuangan Garuda Indonesia menunjukkan perubahan drastis dari
sebelumnya
merugi menjadi untung secara tiba-tiba sehingga akan menjerumuskan masyarakat
ke dalam jebakan. Dengan demikian, laporan sekuritas dapat dikirimkan kembali,
sehingga berpotensi merusak kredibilitas perusahaan. Namun RUPS saat itu
menyetujui laporan keuangan tersebut dengan pendapat berbeda.
Mahata dikabarkan akan memberi kompensasi kepada Garuda Indonesia
karena mengambil keuntungan dari calon penumpang. Iksan mencontohkan fasilitas
WiFi yang mampu menjual ruang iklan sekitar $4 per penumpang. Jika total jumlah
penumpang tahunan Garuda Indonesia bisa mencapai 50 juta, pengiklan dapat
menghasilkan $200 juta dari layanan ini. Namun menurut publik, pernyataan
Manajemen Garuda tidak menyebutkan adanya kejanggalan pada laporan keuangan
perseroan tahun 2018.
Menurut Anggota BPK Agung I Firman Sampurna, laporan keuangan Garuda
jelas-jelas dimanipulasi.10 Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian meminta
Sekretaris Jenderal Keuangan Hadyanto meneliti laporan keuangan tersebut karena
dianggap kurang memadai. Hadyanto mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan
saat audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 28 Juni 2019.11 Menyusul
keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tim Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (PPPK) memutuskan untuk membekukan izin Auditor Kasner Sirmapair
selama 12 bulan. Selain itu, Pak Tanubrata, Pak Stunt, Pak Fahmi, Pak Bambang dan
rekan-rekan KAP juga diberikan sanksi tertulis. Selain itu, Kementerian Keuangan
telah menerbitkan Surat Peringatan S20/MK, yang berisi teguran tertulis dan
instruksi untuk meningkatkan sistem manajemen mutu. KAP Sutanto mendapat
penghargaan PPPPK/2019. Sementara itu, Garuda selaku emiten, direksi, dan
komisaris secara keseluruhan juga ikut terkena sanksi.
10
Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik Dan
Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science
Research 3, no. 6.
11
Sibuea, K. &. (2021). Pengaruh kualitas audit, ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan dan risiko
perusahaan terhadap audit fee. . Jurnal Akuntansi, 10(2).
9
PT Garuda Indonesia Tbk selanjutnya didenda Rp 250 juta oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan wajib mengubah atau mengoreksi laporan keuangan paling
lambat tanggal 26 Juli 2019. Selain BEI, OJK juga memberikan sanksi administratif
kepada Garuda, kata Fakhri Hilmi, Wakil Direktur Pengawasan Pasar Modal Kedua
OJK. Pertama, Garuda selaku penerbit didenda Rp 100 juta. Kedua, direksi yang
menandatangani laporan keuangan masing-masing dikenakan denda Rp 100 juta.
Ketiga, direksi dan anggota komite, kecuali Ketua Tanjung dan Donny Oscaria, yang
menolak menandatangani laporan keuangan Garuda masing-masing didenda Rp 100
juta. Kerugian PT Pemerintah akibat korupsi di Garuda Indonesia mencapai Rp 8,8
triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh pengadaan pesawat yang tidak memenuhi
Prinsip Pengadaan BUMN dan tidak tunduk pada prinsip Business Judgment Rule.
Artinya, selalu terjadi penurunan performa saat pesawat beroperasi. Kerugian
tersebut dihitung dari aktivitas beberapa organ internal di PT. Garuda Indonesia
Airlines Emirsha Sattar tentang pengadaan pesawat PT Garuda. Termasuk bekerja
sama dengan Setiho Awibowo sebagai Vice President Strategic Management di PT
Garuda Indonesia pada tahun 2011 hingga 2012. Pada tahun 2011, sebagai anggota
tim korporasi pengadaan pesawat dengan kapasitas kurang dari 100 kursi untuk PT
Garuda Indonesia, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat turboprop untuk PT
Citylink Indonesia pada tahun 2012.
Selain itu, beliau pernah bekerja dengan Bapak Albert Burhan sebagai
Wakil Presiden Manajemen Keuangan PT Garuda Indonesia dari tahun 2005 hingga
Juli 2012, dan Direktur Keuangan dan Presiden Citylink dari tahun 2012 hingga
2015. Pada tahun 2015 hingga 2016, beliau menjabat sebagai Direktur di Citylink,
dan pada tahun 2017 hingga 2018, beliau menjabat sebagai Vice President Corporate
Planning di PT Garuda Indonesia. Pada tahun 2007 hingga 2012, beliau bekerja
bersama Hadinot Sodinyo sebagai Direktur Teknik dan Manajemen Armada PT
Garuda Indonesia. PT Gandum Rexo Abadi (PT MRA), Soetikno Soedaljo selaku
pemilik PT Ardia Paramita.
Jaksa menggambarkan tindakan Emirsyah Satar terkait pembelian pesawat
PT Garuda sebagai operasi patungan. Termasuk bekerja sama dengan Setiho
Awibowo sebagai Vice President Strategic Management di PT Garuda Indonesia
pada tahun 2011 hingga 2012. Pada tahun 2011, sebagai anggota tim korporasi
pengadaan pesawat dengan kapasitas kurang dari 100 kursi untuk PT Garuda
Indonesia, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat turboprop untuk PT Citylink
10
Indonesia pada tahun 2012. Jaksa menyebut Emirsha Sattar melanggar Pasal 2 ayat 1
dan
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP.12
Tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia adalah:
1. Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun
2004-2014.
2. Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Mugi Rekso Abadi.
3. Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda
Indonesia periode 2009-2014.
4. Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management PT Garuda
Indonesia periode 2011-2012.
5. Albert Burhan, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk periode 2005-2012.
3. Pengaturan dan penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi yang di
lakukan PT. Garuda Indonesia Tbk.
Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah dan
menangani kejadian korupsi
di lingkungan pemerintahan yang mengakibatkan
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pada tahun 2022, PT
Garuda Indonesia Tbk terlibat dua kasus tindak pidana korupsi besar (Tipikor), yang
mengejutkan dunia. Kedua kasus ini melibatkan pengadaan pesawat dan merugikan
negara triliunan rupee. Isu pertama menyangkut pengadaan pesawat Airbus
A330-900. Gugatan tersebut bermula pada tahun 2015 ketika Garuda Indonesia
mengakuisisi 10 pesawat Airbus A330-900. Suap dan pencungkilan harga diduga
terjadi dalam pengadaan pesawat ini, yang mengakibatkan kerugian bagi negara
yang dipimpin oleh IDR sebesar $2,7 triliun.13
Kasus kedua adalah pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier
CRJ-1000. Kasus tersebut menyangkut pengadaan 14 pesawat ATR 72-600 dan 35
pesawat Bombardier CRJ-1000 yang dilakukan Garuda Indonesia antara tahun 2012
12
Budi, M. (2023, September 19). Aliran Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Rugikan Negara Rp
9,37 T. Retrieved April 27, 2024 from detikNews.com:
https://news.detik.com/berita/d-6938435/aliran-uang-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-yang-rugikan-negararp-9-37-t
13
Pratama, A. R. (2020). tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pengadaan pesawat airbus milik PT.
Garuda Indonesia Persero Tbk . jurnal NCOLS.
11
hingga 2013. Diduga terjadi suap dan penyelewengan dana dalam
pengadaan
pesawat sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 triliun.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Maskapai Garuda Indonesia
Diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan
Perundang-undangan Tipikor, dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Peraturan Perundang-undangan tentang Pengawasan Keuangan Publik Negara dan
Badan
Usaha
Milik
Negara
(BUMN).
Ketentuan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur mengenai pembentukan
peraturan hukum berperan dalam penanganan perkara korupsi pada PT. Garuda
Indonesia (persero). Pasal 5(a) dan (e) UU ini menekankan bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan, efisien dan efektif.
Hal ini sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Pasal 5
(a) dan (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tahun 2019 tentang
Perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 15 tahun ini. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Hukum. Kedua,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Tipikor berperan
dalam penanganan perkara korupsi di PT. Maskapai Garuda Indonesia (Persero).
Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang ini menyebutkan, pengelola negara meliputi
pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat
negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan pejabat strategis terkait, termasuk menyelenggarakan penyelenggaraan
pemerintahan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan ini secara jelas
mendefinisikan siapa saja yang termasuk dalam pengertian penyelenggara publik
yang memfasilitasi penanganan perkara korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Pengawasan Keuangan Negara dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) berperan dalam penanganan kasus korupsi di PT.
Maskapai Garuda Indonesia (Persero). Pasal 1 ayat 1 undang-undang ini mengatur
bahwa pengawasan keuangan negara dan BUMN dilakukan untuk menjamin
efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan negara dan BUMN serta mencegah
korupsi.
12
Oleh karena itu peraturan perundang-undangan tersebut memberikan
landasan hukum yang jelas dalam pengawasan keuangan negara dan BUMN serta
memudahkan penanganan kasus korupsi. BUMN Direksi suatu perusahaan
mempunyai
departemen
yang
mempunyai
fungsi
dan
tanggung
jawab
masing-masing. Instruksi adalah bagian tubuh Pimpinan perusahaan milik negara
yang berbentuk perseroan terbatas. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
mengatur dalam Pasal 20(1) bahwa direksi bertanggung jawab untuk mendakwa dan
mengadili tindak pidana korupsi atas nama perusahaan. Pasal 1 ayat (5) UU PT
menyatakan: “Suatu badan hukum yang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab
penuh untuk mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta untuk
kepentingan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar perusahaan
telah
Mengajukan
ke
pengadilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan Secara hukum, UU BUMN merupakan hukum administrasi
dan sanksi pidananya tetap berkaitan dengan tindak pidana UU Tipikor .Penerapan
hukum pidana terhadap tuntutan korupsi pengadaan pesawat PT Airbus 330-200.14
Maskapai Garuda Indonesia menyebut nama mantan Sekretaris Presiden
Emirsha
Sattar
dan
rekannya Soetikno
Soedarjo dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001. yaitu pengecualian
dari tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal
5(1) a atau b atau Pasal 13. Penerapan pidana pada Pasal 12 a dan b Undang-Undang
20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka akan dihukum dengan denda
sebesar Rp 1 miliar. (2) miliar Rupiah), sampai dengan Rp1.000.000,00 (1 miliar
Rupiah).
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan paling lama lima tahun. dan/atau hukuman minimal Rp50.000.000,00
(Rp50 juta) dan denda maksimal Rp250.000.000,00 (Rp250 juta).
Pasal 5 juga mengatur tentang orang yang dihukum karena melakukan tindak
pidana. Dalam kasus ini, Emirsha Sattar terbukti menerima uang dalam mata uang
14
Nugroho, A. R. (2021). Komisaris badan usaha milik negara (bumn) persero terhadap direksi dalam rangka
pencegahan tindak pidana korupsi. Lex administratum. jurnal hukum.
13
Rupiah dan mata uang asing lainnya. Jumlah tersebut terdiri dari 5.859.794.797
rupee (5.859.799.999 rupee), 884.200 dolar AS (884.200 USD), dan 1.020.975 euro
(1,2 juta yen). 1.927 euro) dan 1.189.208 dolar Singapura (juta).
Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, juga merupakan pemilik
manfaat Connaught International Pte Ltd. bertanggung jawab menerima dana.
Soetikno terlibat dalam beberapa proyek yang dikerjakan PT Garuda Indonesia,
antara lain Total Engine Care Program (RR ) untuk pengadaan pesawat Trent 700,
pesawat Airbus A330-300/200, dan pesawat Airbus A320 untuk PT Citylink dana
kepada Emirsha untuk membantu pengadaannya, pesawat Bombardier CRJ1000 dan
pesawat ATR 72-600. Emirsyah Satar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Jakarta atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun permohonan kasasi Emirsha Sattar ditolak, dan atas nama terdakwa
Emirsyah Satar yang mengajukan kasasi terhadap Putusan Mahkamah Agung
Jakarta,
Pengadilan
Tinggi
121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN
/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI.
.Jkt.
Usai
Jakarta
Pst
memutuskan
didukung.
putusan
Putusan
Pengadilan
dibacakan,
No.
menyampaikan
Emirša
Sattar
dan
pengacaranya berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
4. Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Indonesia Corporate Governance Forum (FCGI) tahun 2001, good
Corporate Governance (GCG) adalah pengelolaan tiga hubungan antara pemegang
saham, manajemen, kreditor, pemerintah, pegawai, dan pemangku kepentingan internal
dan eksternal terkait lainnya yang ditetapkan sebagai seperangkat peraturan itu hak dan
kewajibannya, yaitu sistem yang mengatur perusahaan; Menurut Organization for
Economic and Social Development (OECD), tata kelola perusahaan adalah sistem
yang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha serta mengatur hak dan kewajiban
pemegang saham, direksi, manajer, dan pelaku usaha lainnya.
Menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG di BUMN dan
bagaimana kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat berujung pada
kasus korupsi. Upaya perusahaan untuk membangun pola hubungan yang baik antar
pemangku kepentingan internal disebut dengan tata kelola perusahaan yang baik atau
“GCG”. Hubungan baik ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan
membantu meningkatkan nilai perusahaan. Tata kelola perusahaan erat kaitannya
dengan nilai dan kinerja keuangan perusahaan. Karena menciptakan nilai tambah bagi
pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan
14
lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.15
Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk sangat erat kaitannya dengan Good
Corporate Governance (GCG). GCG adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada
transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Pada tahun 2019, Dirut PT Garuda Indonesia menarik perhatian publik karena
menyalahgunakan posisinya dalam penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson dan
dua sepeda Brompton sehingga melanggar standar etika. Peristiwa penyelundupan
suku cadang sepeda motor Harley-Davidson dan dua unit sepeda Brompton terjadi pada
17 November 2019 di pesawat Airbus A330-900 terbaru Garuda Indonesia. Sebelum
terbang dari Perancis menuju Cengkareng, Garuda Indonesia bekerja sama dengan
anak buahnya yang berinisial SAS. Hal ini dapat dilihat dari sudut pandang etika.
Garuda Indonesia menyadari bahwa sebagian besar masyarakat menganggap tidak
masuk akal secara moral untuk melakukan sesuatu yang negatif. Menteri Keuangan
mengatakan suku cadang sepeda motor Harley yang diselundupkan bernilai antara $200
juta dan $800 juta.
Pasca kejadian tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
memutuskan
mengganti direktur PT. Maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Presiden dan Direktur Garuda Indonesia
melanggar Pasal 102(a) yang menyatakan
barang impor tidak memiliki surat
keterangan pabean melakukan hal itu. 102(a) Muatan b menyebutkan barang impor
dibongkar di luar daerah pabean atau tempat lain tanpa izin Direktur Kantor. Bisnis
yang beroperasi di masyarakat harus menunjukkan tata kelola yang baik, akuntabilitas
dan transparansi kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan masyarakat menerima
informasi yang tepat dan akurat.
Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mengatur
dan mengelola perusahaan serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku
kepentingan. Hasil analisis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direktur
utama PT. Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 12 September 2018 dinilai
berdasarkan teori etika dan tata kelola perusahaan yang baik. direktur PT . Garuda
Indonesia Penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan direktur.16
15
Safrina, R. D. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance, Gaya Kepemimpinan, Dan Budaya Organisasi
Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bpkd) Kabupaten Aceh Timur. Tijarah,
1(23).
16
Handayani, I. M. (2020). Pengaruh Kinerja Keuangan, Good Coprorate Goverment (GCG) Dan Laverage
Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar DI Bursa Efek Indonesia
Tahun 2016-2018. E – Jurnal Riset ManajemenPRODI MANAJEMEN, 9(1).
15
Garuda Indonesia dicopot oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
pada 7 Desember 2019. Direktur Utama PT. Garuda Indonesia menempati posisi yang
sangat penting dalam maskapai penerbangan dan tentunya memiliki otoritas yang besar
dalam segala pengambilan keputusan. Sayangnya posisinya dimanfaatkan dalam kasus
penyelundupan dua sepeda motor Brompton dan satu sepeda motor Harley-Davidson,
Mantan Dirut Garuda itu memanfaatkan peluang yang ada.
Pengabaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Menteri BUMN menyatakan
bahwa Direktur Utama dan Direksi PT: Garuda Indonesia melanggar peraturan tata
kelola perusahaan yang baik yang harus dipatuhi oleh seluruh BUMN di Indonesia.
BUMN telah menetapkan lima prinsip yang harus diikuti oleh perusahaan dan dalam
kasus PT. Gatuda Indonesia tersebut melanggar kelima prinsip tersebu yaitu:
1. Transparansi: Direktur dan jajarannya sangat terlibat dalam segala tindakan
pengambilan keputusan. GCG memiliki dua manfaat utama yang terkait dengan
transparansi. Pertama, transparansi dapat membuat direktur dan anggota dewan
perusahaan bertanggung jawab atas segala keputusan dan kesalahan yang
mereka lakukan. Kedua, transparansi dapat meningkatkan kepercayaan
pemegang saham terhadap kinerja perusahaan, yang akan meningkatkan
pengembalian investasi dan pengelolaan perusahaan. Konsep ini telah terbukti
melanggar ketika Direktur Utama PT.
Garuda Indonesia melakukan
penyelundupan Harley dan Brompton. Jika Anda adalah pemegang jabatan
tinggi dalam suatu perusahaan, Anda harus memastikan bahwa prinsip
transparansi ini diterapkan dengan benar. Terbukti bahwa Direktur Garuda
menyelundupkan uang untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara
yang dapat mencapai antara Rp 532 juta dan Rp 1,5 miliar. Tingkat kepercayaan
para pemegang saham di Garuda Indonesia akan sangat terpengaruh oleh
konsekuensi dari pelanggaran unsur transparansi ini. Sepertinya nilai saham
Garuda Indonesia sempat turun sebesar 2,42%.
2. Akuntabilitas (Accountability): Pertanggungjawaban dan kejelasan struktur,
sistem, dan fungsi perusahaan sangat penting. Para dewan perusahaan dan
jajaran direksi sangat bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan perusahaan.
Karena dewan perusahaan adalah pusat dari ide-ide penggerak perusahaan,
mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tata kelola perusahaan.
Dewan membuat keputusan penting seperti menunjuk pengurus, kebijakan
16
dividen, dan anggaran perusahaan. Selain itu, keputusan tersebut mewakili suara
pemegang saham perusahaan. Namun, tanggung jawab penuh harus dipegang.
Dewan perusahaan harus bertanggung jawab atas semua transaksi, aktivitas, dan
keputusan, serta kinerja perusahaan yang efektif, menurut prinsip Good
Corporate Governance.
3. Tanggung jawab (Responsibility): Petinggi perusahaan harus bertanggung jawab
atas keputusan dan tindakan mereka. Salah satu cara perusahaan mematuhi
peraturan yang berlaku adalah pengambilan keputusan yang didasari dengan
tanggung jawab. Tindakan yang diambil oleh mantan Dirut Garuda tersebut
merupakan perilaku yang bertentangan dengan prinsip tanggung jawab dalam
manajemen perusahaan yang baik. Berdasarkan Pasal 102 dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Utama PT. Garuda
Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 100 juta oleh Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) atas tindakannya dalam penyelundupan motor Harley Davidson
dan dua mobil wanita. Dalam kasus ini, hukuman penjara paling singkat adalah
satu tahun.
4. Independensi (Independensi) adalah konsep yang dimaksudkan untuk
memastikan bahwa sebuah perusahaan dapat menerapkan semua prinsip
manajemen perusahaan yang baik. Sesuai dengan aturan yang berlaku,
perusahaan harus dapat menjalankan operasinya secara mandiri atau
independen, bebas dari paksaan atau tekanan dari pihak eksternal. Pada situasi
ini, Garuda Indonesia beroperasi secara mandiri di bawah direktur utama.
5. Keadilan dan Kesetaraan (Fairness): Sebuah perusahaan harus dapat beroperasi
dengan memberikan perlakuan yang adil kepada semua orang yang bekerja di
dalamnya. Dengan mempertahankan prinsip kesetaraan atau seadil-adilnya,
semua hak stakeholder harus dipenuhi. Karena tindakan yang diambil oleh
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk di luar kewajaran dan mencemarkan
reputasi Garuda Indonesia, tindakannya tidak dapat dianggap memenuhi prinsip
fairness. Penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda Brampton
merusak standar yang seharusnya dipegang oleh petinggi perusahaan.
Berbagai pelanggaran kode etik dan moral dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda
Indonesia. Oleh karena itu, reputasi PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik
dan pemegang bendera Indonesia telah dirusak. BUMN seharusnya dikelola secara
17
profesional, jujur, kompeten, dan berintegritas. Sebagai kekayaan milik negara dan
rakyat Indonesia serta sebagai instrumen pembangunan Indonesia, mereka seharusnya
tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
D. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapat PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. adalah
maskapai penerbangan nasional Indonesia yang dimiliki oleh BUMN. Maskapai ini
merupakan keturunan dari KLM Interinsulair Bedrijf. Satu-satunya maskapai
Indonesia yang terbang ke wilayah Eropadan Oseania adalah Garuda Indonesia, yang
merupakan anggota SkyTeam dan maskapai terbesar kedua di Indonesia setelah Lion
Air17. Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia dimulai pada tahun 2011-2021, dengan
pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Kasus Pertama yaitu adalah
Pengadaan Pesawat Airbus A330-900. Kasus ini berawal dari pengadaan 10 unit
pesawat Airbus A330-900 oleh Garuda Indonesia pada tahun 2015. Diduga terjadi
suap dan mark-up harga dalam proses pengadaan pesawat ini, sehingga merugikan
negara sebesar Rp 2,7 triliun. Kemudian kasus kedua yaitu Pengadaan Pesawat ATR
72-600 dan Bombardier CRJ-1000. Kasus ini melibatkan pengadaan 14 unit pesawat
ATR 72-600 dan 35 unit pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia pada
tahun 2012-2013. Diduga terjadi suap dan penggelembungan dana dalam proses
pengadaan pesawat ini, sehingga merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Tindak
pidana korupsi yang di lakukan oleh PT. Garuda Indonesia Tbk. Maskapai plat
merah Indonesia PT Garuda Indonesia juga melakukan kecurangan laporan keuangan
pada 2018. Maskapai tersebut mengklaim pendapatan bersih sebesar 1,33 miliar
rupiah. Oleh karena adanya praktik korupsi yang terjadi di BUMN terutama pada
Garuda Indonesia disebabkan oleh prinsip Good Corporate Governance yaitu
Transparansi, Akuntabilitas, Keadilan, Kemandirian, Resposibilitas yang belum
terimplementasikan dengan baik.
17
Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com:
https://web.garuda-indonesia.com.
18
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Nur, Rafika Ludmilla, Achmad Ridwan, and Astuti Madewi. (2023). Akuntansi Forensik
Dan Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal
Of Social Science Research 3, no. 6.
Alendra, &. R. (2020). pengaruh - pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan,
birokrasi, dan politik di provinsi jambi. jurnal yuridis unaja, 3(2). .
Binus, A. (2021, Desember 20). Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia. Retrieved april 23, 2024
from https://accounting.binus.ac.id:
https://accounting.binus.ac.id/2021/12/20/analisis-kasus-fraud-garuda-indonesia/
Budi, M. (2023, September 19). Aliran Uang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Rugikan
Negara Rp 9,37 T. Retrieved April 27, 2024 from detikNews.com:
https://news.detik.com/berita/d-6938435/aliran-uang-korupsi-pengadaan-pesawat-garuda-ya
ng-rugikan-negara-rp-9-37-t
Chandrayanti, Teti, Salfadri, and Rice Haryati. (2022). Analisa Kinerja Keuangan PT Garuda
Indonesia (TBK) Sebagai Langkah Awal Identifikasi Permasalahan. MAMEN (Jurnal
Manajemen) 1, no. 4 .
Chandrayaan , T. S. (2022). Analisa Kinerja Keuangan PT Garuda Indonesia (TBK) Sebagai
Langkah Awal Identifikasi Permasalahan. MAMEN (Jurnal Manajemen) 1, no. 4 .
Dwi Maharani, A. &. (2022). Analisis Penerapan Whistleblowing System Guna Menciptakan GCG
Perusahaan BUMN Bidang Jasa Asuransi Di Indonesia. Media Komunikasi Ilmu Ekonomi,
39(2).
Garuda Indonesia. (2O24). tentang garuda indonesia. From garuda-indonesia.com:
https://web.garuda-indonesia.com.
Halim, D. a. (2020, maret 10). ks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas Dari Penjara.”.
Retrieved april 24, 2024 from kompas.com:
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230113094846Handayani, I. M. (2020). Pengaruh Kinerja Keuangan, Good Coprorate Goverment (GCG) Dan
Laverage Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar
DI Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018. E – Jurnal Riset ManajemenPRODI
MANAJEMEN, 9(1).
Irawan, A. &. (2020). Pengaruh-pengaruh di dalam kasus korupsi dalam pesanan perusahaan,
birokrasi, dan politik di provinsi jambi. . Jurnal yuridis unaja.
Manurung, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Corporate
Social Responsibility (CSR). Begawan Abioso, 12(1). .
Nugroho, A. R. (2021). Komisaris badan usaha milik negara (bumn) persero terhadap direksi dalam
rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Lex administratum. jurnal hukum.
Oktafia, Yufenty, Eni Ernawati Ningsih, and Risma Baitul Izmi. (2022). Analisis Rasio Keuangan
Untuk Menilai Tingkat Kesehatan Keuangan Pt. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal
Cakrawala Ilmiah 1, no. 12.
Pratama, A. R. (2020). tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pengadaan pesawat airbus
milik PT. Garuda Indonesia Persero Tbk . jurnal NCOLS.
Putra, N. A. (2022). Mendeteksi kecurangan laporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang
terdaftar di bursa efek indonesia (bei) tahun 2017-2020 menggunakan analisis fraud
pentagon. 6-7.
ROSYA, O. S. (2020). budaya organisasi terhadap kinerja karyawan dengan penerapan good
corporate goverment (gcg) sebagai variabel intervening. . Commerce Jurnal Ilmiah.
Sabrina, D. S. (2023). Analisa kasus korupsi perusahaan aviasi milik bumn pt. Garuda indonesia
(persero), tbk. MAGISTRA Law Review, 4(02.
Safrina, R. D. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance, Gaya Kepemimpinan, Dan Budaya
Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bpkd)
Kabupaten Aceh Timur. Tijarah, 1(23).
Sari, L. (2023). Analisis Kasus Korupsi di Perusahaan BUMN: Studi Kasus PT. Garuda Indonesia
(Persero) Tbk. Jurnal Integritas Bisnis, 5(2), 45-56.
19
Sibuea, K. &. (2021). Pengaruh kualitas audit, ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan dan
risiko perusahaan terhadap audit fee. . Jurnal Akuntansi, 10(2).
Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak
Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor
18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI). Al Qalam. Jurnal
Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5). .
Sriwijaya, L. L. (2023). Analisis Mediasi Terhadap Kasus Korupsi Dan Penyuapan Pengadaan
Pesawat Airbus Milik Pt Garuda Indonesia. . Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(3).
Victoria, A. O. (2020). BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana.
Retrieved april 26, 2024 from katadata.co.id:
https://katadata.co.id/finansial/makro/5e9a5181e737b/bpk-nilai-rekayasa-laporanWidodo, J. (2023). Dampak Korupsi Terhadap Keuangan Perusahaan Aviasi. Jurnal Manajemen
Korporat, 10(4), 112-125.
20