www.fgks.org   »   [go: up one dir, main page]

Beranda Layanan Publik Layanan Online Kementerian Luar Negeri

Layanan Publik

Layanan Perdagangan

Pengajuan Perijinan Impor secara on-line
Layanan Kepabeanan
Registrasi Importir, registrasi PPJK, Tarif Bea Masuk (BTBMI)
Layanan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Pendaftaran ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Visa dan Imigrasi
Ijin Keimigrasian, Aplikasi Visa, Layanan Visa dan Ijin Tinggal
Perpajakan
Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Aplikasi E-SPT
Registrasi Domain Internet
Registrasi Nama Domain Internet Indonesia
Layanan Bursa Kerja
Layanan bagi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk mempermudah proses rekrutmen
Layanan Transmigrasi
Layanan khusus ketransmigrasian bagi komunitas transmigrasi
Indonesia National Single Window (INSW)
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, public-network.
Layanan Online Kementerian Luar Negeri
Pengaduan online yang diseleng-garakan Kementerian Luar Negeri.
Lapor Diri Online
Pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri
Sisinfo Perijinan
Pelayanan informasi tata laksana perijinan

Layanan Online Kementerian Luar Negeri

Cetak PDF

Pelayanan Perlindungan WNI & BHI

DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI

Departemen Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Departemen Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.

Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI

Perlindungan yang diberikan berupa:

   1. Perlindungan hak WNI dan BHI
   2. Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
   3. Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
   4. Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
   5. Pendampingan WNI bermasalah;
   6. Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
   7. Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
   8. Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Persyaratan Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.
 

Selengkapnya .......

FORMULIR PENGADUAN ONLINE

Alamat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia

  • Jl. Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat
  • Telp. Sentral : 3441508
  • Direktur Perlindungan WNI dan BHI
  • Telp. (021) 3813186, Telp. Sentral pes. 3008
  • Fax. (021) 3813152
  • Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri
  • Telp. (021) 3813186, Telp. Sentral pes.4113
  • Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI di Indonesia
  • Telp. Sentral pes. 4112
  • Kepala Sub Direktorat Pengawasan Konsuler
  • Telp. Sentral pes. 4115
  • Kepala Sub Direktorat Bantuan Sosial dan Repatriasi WNI
  • Telp. Sentral Pes. 4118